Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian dalil posita Para Penggugat di atas, maka Para Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya CQ Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah objek sengketa adalah hak milik Para Penggugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat 1 yang ikut memasukkan tanah objek sengketa dalam permohonan pendaftaran tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada Tergugat 2 dan menguasai tanah objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2 tahun 1999 yang diterbitkan oleh Tergugat 2 adalah tidak punya kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat 1 atau siapapun juga yang mendapat hak dari Tergugat 1 untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian negara;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,
atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |