Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
166/Pdt.P/2025/PN Pya DEWI BUNDARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 166/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEWI BUNDARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Dewi Bundari lahir di Aik Bete, pada tanggal 01 Juli 1986 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5203-LT-20022025-0067  dan dokumen pendukung lainnya
  3. Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Dewi Wati lahir di Aik Bete Tanggal 31 Desember 1987 yang tercatat dalam Passport Nomor B882764 adalah orang yang sama;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak