Dakwaan |
PERTAMA
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Saksi IRWANDI (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang dilakukan secara terorganisasi dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di kos milik teman Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO ditelfon oleh nomor baru yang Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO tidak ketahui namanya dengan maksud untuk memberikan Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO pekerjaan yakni mengantar Narkotika jenis Sabu dengan tujuan Lombok dan jika Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO menyetujui maka Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO harus pergi ke Pekanbaru, kemudian Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO menyetujuinya. Setelah itu Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO pergi ke Pekanbaru dan sesampainya Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO di Jalan Durian Kota Pekanbaru, Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO kembali ditelfon oleh orang tersebut dan diminta pergi ke Halte Bus Pekanbaru dan bertemu dengan 2 (dua) orang yang sudah berada di sana. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO diarahkan melalui telepon untuk mengambil 1 (satu) buah tas punggung warna biru yang ada di belakang Halte Bus dengan posisi tergeletak dan di dalam uang tersebut terdapat uang sebesar Rp 700.000. (tujuh ratus ribu rupiah) dan tiket bus, kemudian Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO mengambil tas tersebut. Selanjutnya Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO bertemu dengan Saksi IRWANDI di Halte Bus tersebut, tidak lama kemudian datang Saksi RINALDI AMIN, kemudian Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO berkenalan dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI. Selanjutnya Saksi IRWANDI bertanya kepada Saksi RINALDI AMIN kemana tujuan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi RINALDI AMIN mengatakan bahwa tujuannya adalah ke Lombok lalu Saksi IRWANDI bertanya apakah Saksi RINALDI AMIN yang akan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi IRWANDI dan Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, kemudian Saksi RINALDI AMIN mengiyakan. Setelah itu Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO bersama-sama Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI naik ke bus Handoyo menuju ke Palembang dengan tujuan yang sama yakni mengantar Narkotika Jenis Sabu ke Pulau Lombok. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI sampai di Palembang, kemudian Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI menginap di sebuah hotel yang Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO lupa namanya dan Saksi RINALDI AMIN menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi IRWANDI dan Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya pukul 19.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO bersama-sama Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI naik Bus Prima menuju ke Jakarta. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI sampai di Jakarta kemudian Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI menginap di sebuah hotel di Daerah Grogol, kemudian sesampainya di hotel tersebut Saksi RINALDI AMIN membuka tas ranselnya dan mengambil Narkotika Jenis Sabu yang ada di dalamnya untuk Saksi RINALDI AMIN konsumsi. Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI naik bus menjuju ke Surabaya. Selanjutnya pada hari Sabu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI sampai di terminal Surabaya. Selanjutnya pukul 16.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI kembali menaiki bus untuk menuju ke Pelabuhan Padang Bai Bali. Selanjutnya sesampainya di Pelabuhan Padang Bai Bali, Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI menaiki kapal cepat untuk menuju ke Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara. Setelah itu pada Hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI sampai di Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara, kemudian Saksi RINALDI AMIN menyewa mobil untuk menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Lombok Timur dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI bawa sesuai arahan Sdr. DANU (DPO). Setelah itu Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI menaiki mobil sewaan yang dikendarai oleh Saksi Lalu Chairul Huda untuk menuju ke Lombok Timur.
- Bahwa saat Terdakwa Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Kabupaten Lombok Timur, tepatnya di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah sekitar pukul 13.30 WITA, Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menghentikan mobil yang dinaiki oleh Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI. Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penggledahan terhadap Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI dengan disaksikan oleh Saksi Zainudin dan Saksi Samsul Hadi, kemudian pada Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI masing-masing ditemukan:
- Pada Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO ditemukan:
-
-
-
-
- 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- 3 (tiga) buah bungkus teh warna emas merk GUANYINWANG;
- 1 (satu) tas punggung warna biru merk HYENA;
- 1 (satu) unit Hand Phone warna kuning merk IPHONE XR;
- 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk SAMSUNG.
- Pada SaksiRINALDI AMIN ditemukan:
- 1 (satu) buah tas ransel merk Steadi Goods warna hitam;
- 1 (satu) bungkus kertas kado berlakban coklat;
- 2 (dua) bungkus plastic teh china warna coklat merk Guanyiwang yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu; dan
- 1 (satu) unit HP Android Merk Realme warna hitam.
- 1 (satu) lembar tiket bus malam cepat “Rasa Sayang Jaya”
- Pada Saksi IRWANDI ditemukan:
- 1 (satu) buah tas hitam;
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika bukan tanaman jenis sabu;
- 1 (satu) buah HP OPPO warna ungu;
- 2 (dua) plastik warna hijau yang bertuliskan Chinese Pin Wei dan Qing Shan;
- 1 (satu) buah kardus kecil warna coklat.
- Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI. Selanjutnya Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI, dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa kristal bening yang diduga Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI memiliki berat total keseluruhan 7.044,91 (tujuh ribu empat puluh empat koma sembilan satu) gram, berdasarkan hasil perhitungan dan penimbangan sebagai berikut:
- Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 3371/11910.8.08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat total keseluruhan 3050,45 (tiga ribu lima puluh koma empat lima) gram.
- Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Saksi RINALDI AMIN
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 3707/0107941.08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan:
-
- 1 (satu) bungkus plastiik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 1014,9 (seribu empat belas koma sembilan) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 998,17 (sembilan ratus sembilan delapan koma tujuh belas) gram.
Sehingga 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) keseluruhan 2013,07 (dua ribu tiga belas koma nol tujuh) gram.
- Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Saksi IRWANDI
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 09/11941.03/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan:
- 1 (satu) bungkus setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 997,91 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan satu) gram.
- 1 (satu) bungkus setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 983,48 (sembilan ratus delapan puluh tiga koma empat delapan) gram.
Sehingga 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih netto keseluruhan 1981,39 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu koma tiga sembilan) gram.
- Bahwa terhadap kristal bening yang diguga Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut disishkan dan dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram sebagaimana:
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0620 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk JOKO BAGUS SUPRAPTO” seberat 0.0673 (nol koma nol enam tujuh tiga) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0623 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk RINALDI AMIN” seberat 0.0688 (nol koma nol enam delapan delapan) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0625 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk IRWANDI” seberat 0,0791 (nol koma nol tujuh Sembilan satu) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
- Bahwa Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesesahatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika, Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 (enam puluh satu).
- Bahwa Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI merupakan suatu kelompok yang bertindak bersama dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika yang mengandung sediaan Metamfetamina (Sabu) dan tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Saksi IRWANDI (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di kos milik teman Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO ditelfon oleh nomor baru yang Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO tidak ketahui namanya dengan maksud untuk memberikan Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO pekerjaan yakni mengantar Narkotika jenis Sabu dengan tujuan Lombok dan jika Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO menyetujui maka Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO harus pergi ke Pekanbaru, kemudian Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO menyetujuinya. Setelah itu Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO pergi ke Pekanbaru dan sesampainya Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO di Jalan Durian Kota Pekanbaru, Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO kembali ditelfon oleh orang tersebut dan diminta pergi ke Halte Bus Pekanbaru dan bertemu dengan 2 (dua) orang yang sudah berada di sana. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO diarahkan melalui telepon untuk mengambil 1 (satu) buah tas punggung warna biru yang ada di belakang Halte Bus dengan posisi tergeletak dan di dalam uang tersebut terdapat uang sebesar Rp 700.000. (tujuh ratus ribu rupiah) dan tiket bus, kemudian Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO mengambil tas tersebut. Selanjutnya Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO bertemu dengan Saksi IRWANDI di Halte Bus tersebut, tidak lama kemudian datang Saksi RINALDI AMIN, kemudian Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO berkenalan dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI. Selanjutnya Saksi IRWANDI bertanya kepada Saksi RINALDI AMIN kemana tujuan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi RINALDI AMIN mengatakan bahwa tujuannya adalah ke Lombok lalu Saksi IRWANDI bertanya apakah Saksi RINALDI AMIN yang akan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi IRWANDI dan Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, kemudian Saksi RINALDI AMIN mengiyakan. Setelah itu Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO bersama-sama Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI naik ke bus Handoyo menuju ke Palembang dengan tujuan yang sama yakni mengantar Narkotika Jenis Sabu ke Pulau Lombok. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI sampai di Palembang, kemudian Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI menginap di sebuah hotel yang Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO lupa namanya dan Saksi RINALDI AMIN menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi IRWANDI dan Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya pukul 19.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO bersama-sama Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI naik Bus Prima menuju ke Jakarta. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI sampai di Jakarta kemudian Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI menginap di sebuah hotel di Daerah Grogol, kemudian sesampainya di hotel tersebut Saksi RINALDI AMIN membuka tas ranselnya dan mengambil Narkotika Jenis Sabu yang ada di dalamnya untuk Saksi RINALDI AMIN konsumsi. Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI naik bus menjuju ke Surabaya. Selanjutnya pada hari Sabu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI sampai di terminal Surabaya. Selanjutnya pukul 16.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI kembali menaiki bus untuk menuju ke Pelabuhan Padang Bai Bali. Selanjutnya sesampainya di Pelabuhan Padang Bai Bali, Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI menaiki kapal cepat untuk menuju ke Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara. Setelah itu pada Hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI sampai di Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara, kemudian Saksi RINALDI AMIN menyewa mobil untuk menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Lombok Timur dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI bawa sesuai arahan Sdr. DANU (DPO). Setelah itu Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI menaiki mobil sewaan yang dikendarai oleh Saksi Lalu Chairul Huda untuk menuju ke Lombok Timur.
- Bahwa saat Terdakwa Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Kabupaten Lombok Timur, tepatnya di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah sekitar pukul 13.30 WITA, Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menghentikan mobil yang dinaiki oleh Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI. Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penggledahan terhadap Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI dengan disaksikan oleh Saksi Zainudin dan Saksi Samsul Hadi, kemudian pada Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI masing-masing ditemukan:
- Pada Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO ditemukan:
-
-
-
-
- 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- 3 (tiga) buah bungkus teh warna emas merk GUANYINWANG;
- 1 (satu) tas punggung warna biru merk HYENA;
- 1 (satu) unit Hand Phone warna kuning merk IPHONE XR;
- 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk SAMSUNG.
- Pada SaksiRINALDI AMIN ditemukan:
- 1 (satu) buah tas ransel merk Steadi Goods warna hitam;
- 1 (satu) bungkus kertas kado berlakban coklat;
- 2 (dua) bungkus plastic teh china warna coklat merk Guanyiwang yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu; dan
- 1 (satu) unit HP Android Merk Realme warna hitam.
- 1 (satu) lembar tiket bus malam cepat “Rasa Sayang Jaya”
- Pada Saksi IRWANDI ditemukan:
- 1 (satu) buah tas hitam;
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika bukan tanaman jenis sabu;
- 1 (satu) buah HP OPPO warna ungu;
- 2 (dua) plastik warna hijau yang bertuliskan Chinese Pin Wei dan Qing Shan;
- 1 (satu) buah kardus kecil warna coklat.
- Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI. Selanjutnya Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI, dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa kristal bening yang diduga Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI memiliki berat total keseluruhan 7.044,91 (tujuh ribu empat puluh empat koma sembilan satu) gram, berdasarkan hasil perhitungan dan penimbangan sebagai berikut:
- Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 3371/11910.8.08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat total keseluruhan 3050,45 (tiga ribu lima puluh koma empat lima) gram.
- Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Saksi RINALDI AMIN
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 3707/0107941.08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan:
-
- 1 (satu) bungkus plastiik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 1014,9 (seribu empat belas koma sembilan) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 998,17 (sembilan ratus sembilan delapan koma tujuh belas) gram.
Sehingga 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) keseluruhan 2013,07 (dua ribu tiga belas koma nol tujuh) gram.
- Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Saksi IRWANDI
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 09/11941.03/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan:
- 1 (satu) bungkus setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 997,91 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan satu) gram.
- 1 (satu) bungkus setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 983,48 (sembilan ratus delapan puluh tiga koma empat delapan) gram.
Sehingga 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih netto keseluruhan 1981,39 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu koma tiga sembilan) gram.
- Bahwa terhadap kristal bening yang diguga Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut disishkan dan dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram sebagaimana:
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0620 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk JOKO BAGUS SUPRAPTO” seberat 0.0673 (nol koma nol enam tujuh tiga) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0623 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk RINALDI AMIN” seberat 0.0688 (nol koma nol enam delapan delapan) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0625 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk IRWANDI” seberat 0,0791 (nol koma nol tujuh Sembilan satu) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
- Bahwa Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesesahatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika, Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 (enam puluh satu).
- Bahwa Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi Saksi IRWANDI tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di kos milik teman Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO ditelfon oleh nomor baru yang Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO tidak ketahui namanya dengan maksud untuk memberikan Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO pekerjaan yakni mengantar Narkotika jenis Sabu dengan tujuan Lombok dan jika Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO menyetujui maka Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO harus pergi ke Pekanbaru, kemudian Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO menyetujuinya. Setelah itu Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO pergi ke Pekanbaru dan sesampainya Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO di Jalan Durian Kota Pekanbaru, Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO kembali ditelfon oleh orang tersebut dan diminta pergi ke Halte Bus Pekanbaru dan bertemu dengan 2 (dua) orang yang sudah berada di sana. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO diarahkan melalui telepon untuk mengambil 1 (satu) buah tas punggung warna biru yang ada di belakang Halte Bus dengan posisi tergeletak dan di dalam uang tersebut terdapat uang sebesar Rp 700.000. (tujuh ratus ribu rupiah) dan tiket bus, kemudian Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO mengambil tas tersebut. Selanjutnya Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO bertemu dengan Saksi IRWANDI di Halte Bus tersebut, tidak lama kemudian datang Saksi RINALDI AMIN, kemudian Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO berkenalan dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI. Selanjutnya Saksi IRWANDI bertanya kepada Saksi RINALDI AMIN kemana tujuan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi RINALDI AMIN mengatakan bahwa tujuannya adalah ke Lombok lalu Saksi IRWANDI bertanya apakah Saksi RINALDI AMIN yang akan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi IRWANDI dan Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, kemudian Saksi RINALDI AMIN mengiyakan. Setelah itu Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO bersama-sama Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI naik ke bus Handoyo menuju ke Palembang dengan tujuan yang sama yakni mengantar Narkotika Jenis Sabu ke Pulau Lombok. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI sampai di Palembang, kemudian Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI menginap di sebuah hotel yang Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO lupa namanya dan Saksi RINALDI AMIN menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi IRWANDI dan Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya pukul 19.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO bersama-sama Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI naik Bus Prima menuju ke Jakarta. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI sampai di Jakarta kemudian Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI menginap di sebuah hotel di Daerah Grogol, kemudian sesampainya di hotel tersebut Saksi RINALDI AMIN membuka tas ranselnya dan mengambil Narkotika Jenis Sabu yang ada di dalamnya untuk Saksi RINALDI AMIN konsumsi. Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI naik bus menjuju ke Surabaya. Selanjutnya pada hari Sabu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI sampai di terminal Surabaya. Selanjutnya pukul 16.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI kembali menaiki bus untuk menuju ke Pelabuhan Padang Bai Bali. Selanjutnya sesampainya di Pelabuhan Padang Bai Bali, Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI menaiki kapal cepat untuk menuju ke Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara. Setelah itu pada Hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI sampai di Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara, kemudian Saksi RINALDI AMIN menyewa mobil untuk menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Lombok Timur dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI bawa sesuai arahan Sdr. DANU (DPO). Setelah itu Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI menaiki mobil sewaan yang dikendarai oleh Saksi Lalu Chairul Huda untuk menuju ke Lombok Timur.
- Bahwa saat Terdakwa Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Kabupaten Lombok Timur, tepatnya di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah sekitar pukul 13.30 WITA, Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menghentikan mobil yang dinaiki oleh Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI. Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penggledahan terhadap Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI dengan disaksikan oleh Saksi Zainudin dan Saksi Samsul Hadi, kemudian pada Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO ditemukan:
-
-
-
-
- 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- 3 (tiga) buah bungkus teh warna emas merk GUANYINWANG;
- 1 (satu) tas punggung warna biru merk HYENA;
- 1 (satu) unit Hand Phone warna kuning merk IPHONE XR;
- 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk SAMSUNG.
- Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI. Selanjutnya Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI, dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 3371/11910.8.08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat total keseluruhan 3050,45 (tiga ribu lima puluh koma empat lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0620 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk JOKO BAGUS SUPRAPTO” seberat 0.0673 (nol koma nol enam tujuh tiga) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
- Bahwa Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesesahatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika, Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 (enam puluh satu).
- Bahwa Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Saksi IRWANDI (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang dilakukan secara terorganisasi dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah sering terjadi transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut, Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 13.30 WITA, Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI melintasi Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah untuk menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Kabupaten Lombok Timur, kemudianSaksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menghentikan mobil yang dinaiki oleh Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI tersebut. Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penggledahan terhadap Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI dengan disaksikan oleh Saksi Zainudin dan Saksi Samsul Hadi, kemudian pada Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI masing-masing ditemukan:
- Pada Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO ditemukan:
-
-
-
-
- 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- 3 (tiga) buah bungkus teh warna emas merk GUANYINWANG;
- 1 (satu) tas punggung warna biru merk HYENA;
- 1 (satu) unit Hand Phone warna kuning merk IPHONE XR;
- 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk SAMSUNG.
- Pada SaksiRINALDI AMIN ditemukan:
- 1 (satu) buah tas ransel merk Steadi Goods warna hitam;
- 1 (satu) bungkus kertas kado berlakban coklat;
- 2 (dua) bungkus plastic teh china warna coklat merk Guanyiwang yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu; dan
- 1 (satu) unit HP Android Merk Realme warna hitam.
- 1 (satu) lembar tiket bus malam cepat “Rasa Sayang Jaya”
- Pada Saksi IRWANDI ditemukan:
- 1 (satu) buah tas hitam;
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika bukan tanaman jenis sabu;
- 1 (satu) buah HP OPPO warna ungu;
- 2 (dua) plastik warna hijau yang bertuliskan Chinese Pin Wei dan Qing Shan;
- 1 (satu) buah kardus kecil warna coklat.
- Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI. Selanjutnya Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI, dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di kos milik teman Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO ditelfon oleh nomor baru yang Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO tidak ketahui namanya dengan maksud untuk memberikan Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO pekerjaan yakni mengantar Narkotika jenis Sabu dengan tujuan Lombok dan jika Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO menyetujui maka Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO harus pergi ke Pekanbaru, kemudian Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO menyetujuinya. Setelah itu Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO pergi ke Pekanbaru dan sesampainya Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO di Jalan Durian Kota Pekanbaru, Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO kembali ditelfon oleh orang tersebut dan diminta pergi ke Halte Bus Pekanbaru dan bertemu dengan 2 (dua) orang yang sudah berada di sana. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO diarahkan melalui telepon untuk mengambil 1 (satu) buah tas punggung warna biru yang ada di belakang Halte Bus dengan posisi tergeletak dan di dalam uang tersebut terdapat uang sebesar Rp 700.000. (tujuh ratus ribu rupiah) dan tiket bus, kemudian Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO mengambil tas tersebut. Selanjutnya Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO bertemu dengan Saksi IRWANDI di Halte Bus tersebut, tidak lama kemudian datang Saksi RINALDI AMIN, kemudian Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO berkenalan dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI. Selanjutnya Saksi IRWANDI bertanya kepada Saksi RINALDI AMIN kemana tujuan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi RINALDI AMIN mengatakan bahwa tujuannya adalah ke Lombok lalu Saksi IRWANDI bertanya apakah Saksi RINALDI AMIN yang akan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi IRWANDI dan Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, kemudian Saksi RINALDI AMIN mengiyakan. Setelah itu Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO bersama-sama Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI naik ke bus Handoyo menuju ke Palembang dengan tujuan yang sama yakni mengantar Narkotika Jenis Sabu ke Pulau Lombok. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI sampai di Palembang, kemudian Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI menginap di sebuah hotel yang Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO lupa namanya dan Saksi RINALDI AMIN menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi IRWANDI dan Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya pukul 19.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO bersama-sama Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI naik Bus Prima menuju ke Jakarta. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI sampai di Jakarta kemudian Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI menginap di sebuah hotel di Daerah Grogol, kemudian sesampainya di hotel tersebut Saksi RINALDI AMIN membuka tas ranselnya dan mengambil Narkotika Jenis Sabu yang ada di dalamnya untuk Saksi RINALDI AMIN konsumsi. Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI naik bus menjuju ke Surabaya. Selanjutnya pada hari Sabu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI sampai di terminal Surabaya. Selanjutnya pukul 16.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI kembali menaiki bus untuk menuju ke Pelabuhan Padang Bai Bali. Selanjutnya sesampainya di Pelabuhan Padang Bai Bali, Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI menaiki kapal cepat untuk menuju ke Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara. Setelah itu pada Hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI sampai di Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara, kemudian Saksi RINALDI AMIN menyewa mobil untuk menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Lombok Timur dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI bawa sesuai arahan Sdr. DANU (DPO). Setelah itu Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI menaiki mobil sewaan yang dikendarai oleh Saksi Lalu Chairul Huda untuk menuju ke Lombok Timur.
- Bahwa kristal bening yang diduga Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMINdan Saksi IRWANDI memiliki berat total keseluruhan 7.044,91 (tujuh ribu empat puluh empat koma sembilan satu) gram, berdasarkan hasil perhitungan dan penimbangan sebagai berikut:
- Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Saksi RINALDI AMIN
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 3707/0107941.08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan:
-
- 1 (satu) bungkus plastiik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 1014,9 (seribu empat belas koma sembilan) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 998,17 (sembilan ratus sembilan delapan koma tujuh belas) gram.
Sehingga 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) keseluruhan 2013,07 (dua ribu tiga belas koma nol tujuh) gram.
- Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Saksi IRWANDI
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 09/11941.03/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan:
- 1 (satu) bungkus setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 997,91 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan satu) gram.
- 1 (satu) bungkus setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 983,48 (sembilan ratus delapan puluh tiga koma empat delapan) gram.
Sehingga 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih netto keseluruhan 1981,39 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu koma tiga sembilan) gram.
- Bahwa terhadap kristal bening yang diguga Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut disishkan dan dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram sebagaimana:
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0620 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk JOKO BAGUS SUPRAPTO” seberat 0.0673 (nol koma nol enam tujuh tiga) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0623 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk RINALDI AMIN” seberat 0.0688 (nol koma nol enam delapan delapan) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0625 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk IRWANDI” seberat 0,0791 (nol koma nol tujuh Sembilan satu) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
- Bahwa Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesesahatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika, Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 (enam puluh satu).
- Bahwa Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI merupakan suatu kelompok yang bertindak bersama dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika yang mengandung sediaan Metamfetamina (Sabu) dan tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Saksi IRWANDI (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah sering terjadi transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut, Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 13.30 WITA, Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI melintasi Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah untuk menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Kabupaten Lombok Timur, kemudianSaksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menghentikan mobil yang dinaiki oleh Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI tersebut. Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penggledahan terhadap Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI dengan disaksikan oleh Saksi Zainudin dan Saksi Samsul Hadi, kemudian pada Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI masing-masing ditemukan:
- Pada Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO ditemukan:
-
-
-
-
- 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- 3 (tiga) buah bungkus teh warna emas merk GUANYINWANG;
- 1 (satu) tas punggung warna biru merk HYENA;
- 1 (satu) unit Hand Phone warna kuning merk IPHONE XR;
- 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk SAMSUNG.
- Pada SaksiRINALDI AMIN ditemukan:
- 1 (satu) buah tas ransel merk Steadi Goods warna hitam;
- 1 (satu) bungkus kertas kado berlakban coklat;
- 2 (dua) bungkus plastic teh china warna coklat merk Guanyiwang yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu; dan
- 1 (satu) unit HP Android Merk Realme warna hitam.
- 1 (satu) lembar tiket bus malam cepat “Rasa Sayang Jaya”
- Pada Saksi IRWANDI ditemukan:
- 1 (satu) buah tas hitam;
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika bukan tanaman jenis sabu;
- 1 (satu) buah HP OPPO warna ungu;
- 2 (dua) plastik warna hijau yang bertuliskan Chinese Pin Wei dan Qing Shan;
- 1 (satu) buah kardus kecil warna coklat.
- Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI. Selanjutnya Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI, dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di kos milik teman Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO ditelfon oleh nomor baru yang Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO tidak ketahui namanya dengan maksud untuk memberikan Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO pekerjaan yakni mengantar Narkotika jenis Sabu dengan tujuan Lombok dan jika Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO menyetujui maka Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO harus pergi ke Pekanbaru, kemudian Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO menyetujuinya. Setelah itu Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO pergi ke Pekanbaru dan sesampainya Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO di Jalan Durian Kota Pekanbaru, Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO kembali ditelfon oleh orang tersebut dan diminta pergi ke Halte Bus Pekanbaru dan bertemu dengan 2 (dua) orang yang sudah berada di sana. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO diarahkan melalui telepon untuk mengambil 1 (satu) buah tas punggung warna biru yang ada di belakang Halte Bus dengan posisi tergeletak dan di dalam uang tersebut terdapat uang sebesar Rp 700.000. (tujuh ratus ribu rupiah) dan tiket bus, kemudian Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO mengambil tas tersebut. Selanjutnya Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO bertemu dengan Saksi IRWANDI di Halte Bus tersebut, tidak lama kemudian datang Saksi RINALDI AMIN, kemudian Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO berkenalan dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI. Selanjutnya Saksi IRWANDI bertanya kepada Saksi RINALDI AMIN kemana tujuan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi RINALDI AMIN mengatakan bahwa tujuannya adalah ke Lombok lalu Saksi IRWANDI bertanya apakah Saksi RINALDI AMIN yang akan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi IRWANDI dan Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, kemudian Saksi RINALDI AMIN mengiyakan. Setelah itu Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO bersama-sama Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI naik ke bus Handoyo menuju ke Palembang dengan tujuan yang sama yakni mengantar Narkotika Jenis Sabu ke Pulau Lombok. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI sampai di Palembang, kemudian Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI menginap di sebuah hotel yang Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO lupa namanya dan Saksi RINALDI AMIN menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi IRWANDI dan Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya pukul 19.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO bersama-sama Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI naik Bus Prima menuju ke Jakarta. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI sampai di Jakarta kemudian Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI menginap di sebuah hotel di Daerah Grogol, kemudian sesampainya di hotel tersebut Saksi RINALDI AMIN membuka tas ranselnya dan mengambil Narkotika Jenis Sabu yang ada di dalamnya untuk Saksi RINALDI AMIN konsumsi. Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI naik bus menjuju ke Surabaya. Selanjutnya pada hari Sabu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI sampai di terminal Surabaya. Selanjutnya pukul 16.00 WIB Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI kembali menaiki bus untuk menuju ke Pelabuhan Padang Bai Bali. Selanjutnya sesampainya di Pelabuhan Padang Bai Bali, Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI menaiki kapal cepat untuk menuju ke Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara. Setelah itu pada Hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI sampai di Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara, kemudian Saksi RINALDI AMIN menyewa mobil untuk menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Lombok Timur dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI bawa sesuai arahan Sdr. DANU (DPO). Setelah itu Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO, bersama-sama Saksi RINALDI AMIN, dan Saksi IRWANDI menaiki mobil sewaan yang dikendarai oleh Saksi Lalu Chairul Huda untuk menuju ke Lombok Timur.
- Bahwa kristal bening yang diduga Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Terdakwa JOKO BAGUS SUPRAPTO bersama-sama dengan Saksi RINALDI AMIN dan Saksi IRWANDI memiliki berat total keseluruhan 7.044,91 (tujuh ribu empat puluh empat koma sembilan satu) gram, berdasarkan hasil perhitungan dan penimbangan sebagai berikut:
- Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Saksi RINALDI AMIN
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 3707/0107941.08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan:
-
- 1 (satu) bungkus plastiik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 1014,9 (seribu empat belas koma sembilan) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 998,17 (sembilan ratus sembilan delapan koma tujuh belas) gram.
Sehingga 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) keseluruhan 2013,07 (dua ribu tiga belas koma nol tujuh) gram.
- Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Saksi IRWANDI
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 09/11941.03/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan:
- 1 (satu) bungkus setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 997,91 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan satu) gram.
- 1 (satu) bungkus setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 983,48 (sembilan ratus delapan puluh tiga koma empat delapan) gram.
Sehingga 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih netto keseluruhan 1981,39 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu koma tiga sembilan) gram.
- Bahwa terhadap kristal bening yang diguga Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut disishkan dan dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram sebagaimana:
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0620 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk JOKO BAGUS SUPRAPTO” seberat 0.0673 (nol koma nol enam tujuh tiga) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0623 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk RINALDI AMIN” seberat 0.0688 (nol koma nol enam delapan delapan) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0625 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk IRWANDI” seberat 0,0791 (nol koma nol tujuh Sembilan satu) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
- Bahwa Berdasarkan Lampiran
|