Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama MUHAMMAD JAELANI, lahir di Praya pada tanggal 24-05-1979 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-15082024-0124 dan identitas pendukung lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama bernama MUHAMMAD JAELANI AHMAD lahir di Praya, pada tanggal 24-05-1985 yang tercatat dalam Passport Nomor B 2096537 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|