| Dakwaan |
Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025, sekitarĀ jam 09.00 wita. dan dibulan Desember 2025 bertempat Dsn. Mangkung Lauq Ds. Mangkung, Kec. Praya Barat, Kab. Lombok Tengah, telah terjadi tindak pidana Penggeregahan atau Menghalang-halangi, menggangu yang berhak atau kuasanya yang salah didalam menggunakan haknya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Prp nomor 51 tahun 1960 Jo Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1961 tentang penetapan semua Undang-Undang darurat dan semua peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang yang diduga dilakukan oleh yang dilakukan oleh LALU SUTARMAN dan HAJI LALU TURMUZI yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya yang masih bersengketa dengan almarhum LALU SUHARDI dan LALU ABDUL WAHIT als BOKAH dengan cara menghalangi atas nama HAJI LALU RUSMAN JAYADI (selaku pemilik SHM) dan operator alat berat untuk membersihkan puing-puing sisa dari bangunan yang ada didalam lokasi SHM miliknya serta menghalang-halangi pelapor untuk menggarap atau mengelola tanahnya yang ini ditanami padi dengan cara tidak memberikan ijin kepada LALU MUZAKI (selaku penggarap tanah HAJI LALU RUSMAN JAYADI),bahkan pada saat LALU MUZAKI akan menurunkan traktor untuk membajak sawah tersangka melarangnya, hal tersebutlah yang membuat korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lomobk Tengah. |