Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda,S.H
ZULHADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3987/N.2.11/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa ZULHADI, pada Pada hari Jumat, tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 16.50 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Pengempok, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 07 Maret 2025, sore hari sekitar pukul 15.30 wita di rumah Terdakwa di daerah Kopang, Lombok Tengah, terdakwa menghubungi teman Terdakwa yg bernama sdr. KARYA lewat Hand Phone milik Terdakwa, dan Terdakwa mengatakan kepada sdr. KARYA “Ada Tidak Sabu Kamu Punya Yang Harga Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), Kalau Ada saya Beli/Pesan“ Dan sdr. KARYA mengatakan kepada Terdakwa, “Iya Ada Ini Sebentar saya Ambilkan Di Bos Terdakwa Dulu Sebanyak Satu Bungkus Harga Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), Sini Sudah Kerumah Dulu” dan Terdakwa mengiyakannya, kemudian selesai telepon, Terdakwa pergi ke rumah sdr. KARYA di daerah Janapria, Terdakwa sendiri dari kopang menuju ke Janapria menggunakan Sepeda Motor Terdakwa yaitu SPM Yamaha King warna biru Nopol B 6258 KIS Noka: MH33KA0123K626817, Nosin: 3KA-601018, kemudian setelah Terdakwa sampai di Desa Pengempok, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa bertemu dengan sdr. KARYA sendiri, dan kemudian melakukan transaksi jual beli sabu di halaman rumah Sdr. KARYA, dengan cara Terdakwa memberikan uang tunai ke sdr. KARYA sebanyak Rp  1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), dan sdr. KARYA pergi Mengambilkan Terdakwa satu bungkus sabu dengan harga Rp  1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) di Bos dari Sdr KARYA, dan Terdakwa disuruh menunggu sdr. KARYA  dirumahnya, selang beberapa jam sekitar pukul 16.50 wita sdr. KARYA kembali kerumahnya dan membawa dan menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus sabu yang sudah Terdakwa pesan tersebut dan terdakwa kemudian pulang ke rumahnya, selanjutnya terdakwa sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa menerima pesan dari Sdr. ADI ”Ada Sabu Yang Kamu Punya Disana?” Dan Terdakwa Mengatakan Kepada Sdr. ADI terdakwa memiliki sabu dan meminta agar Sdr. ADI ke rumah terdakwa di daerah Kopang, kemudian pada pukul 21.10 wita Sdr. ADI datang, kemudian Terdakwa melakukan transaksi jual beli dengan Sdr. ADI di depan rumah Terdakwa dengan memperoleh hasil penjualan 1 (satu) bungkus sabu senilai Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 08 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 Wita Di Pinggir Jalan Dusun Wajageseng Desa Wajageseng Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa menerima panggilan lewat telepon dari sdr. SUKRI mengatakan kepada Terdakwa “Ada Barang (Sabu) Yang Kamu Punya?“ dan Terdakwa mengatakan kepada sdr. SUKRI “Iya Ada Ada Saya Punya Yang 1 (Satu) Poket Yang Harga Rp 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah)”, kemudian Terdakwa mengajak sdr. SUKRI menghampiri Terdakwa dengan mengatakan kepada sdr. SUKRI “Kesini Sudah Ke Tempat Saya, Saya Lagi Berada Di Pinggir Jalan Dusun Wajageseng Desa Wajageseng Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah”, dan sdr. SUKRI Mengiyakannya, setelah itu Pada Hari Minggu, Tanggal 09 Maret sekitar pukul 01.00 wita sdr. SUKRI tiba di Pinggir Jalan Dusun Wajageseng Desa Wajageseng Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, dan Terdakwa menjual 1 (satu) poket yang harga Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) yang ada pada terdakwa, dan Sdr. SUKRI memberikan Terdakwa Uang Tunai sebanyak RP. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), selesai transaksi dengan sdr. SUKRI, kemudian pada pukul 01.10 wita Terdakwa menerima telepon lagi dari teman Terdakwa Sdr. HENDRA yang mengatakan “Ada Kamu Punya Sabu Disana Seharga Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu)?” dan Terdakwa mengatakan “Iya Ada Ini, Ayok Kesini Di Pinggir Jalan Dusun Wajageseng Desa Wajageseng Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah,” dan sdr. HENDRA mengiyakannya;
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 08 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 wita berdasarkan informasi masyarakat di Dusun Wajageseng, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah sering dijadikan tempat transaksi narkotika team opsnal resnarkoba polres lombok tengah dipimpin kasat resnarkoba Polres Lombok Tengah sdr. IPTU FEDY MIHARJA, SH setelah mengetahui adanya dugaan akan dilakukan transaksi narkotika mendatangi Dusun Wajageseng, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, dan sesampai di Dusun Wajageseng, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah team menemukan terdakwa yang sedang berdiri dipinggir jalan untuk menunggu pembeli sehingga Aparat Kepolisian dan melakukan Upaya penangkapan dan penggeledahan badan maupun tempat kejadian perkara terhadap Terdakwa dan disaksikan oleh saksi SAHRUM dan di temukanlah barang bukti oleh Aparat Kepolisian berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah kotak plastik warna bening, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) unit HP samsung kecil, Uang tunai Rp. 287.000,- (uang hasil penjualan), yang keseluruhannya ditemukan di saku celana jeans Terdakwa dan 1 (satu) unit SPM Yamaha King warna biru B 6258 KIS Noka: MH33KA0123K626817, Nosin: 3KA-601018, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Lombok Tengah;
  • Bahwa Terdakwa ZULHADI tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasakan Lampiran Surat PT. Pegadaian Cabang Praya Nomor 23/11941.03/2025 tanggal 08 Maret 2025 berupa Berita Acara Penimbangan tanggal 08 Maret 2025 pukul 12.00 Wita ditandatangan Penguasa / Pemilik Barang Terdakwa ZULHADI dan pihak PT. Pegadaian cabang Praya Kepala GUNAJI AGUS WIBOWO dan Anggota JAELANI dan diserahkan kepada pihak kepolisian SUHIR diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut: 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah penggabungan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,32 (nol koma tiga dua) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan Uji Laboratorium di BPOM dengan sisa diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,26 (nol koma dua enam) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya;
  • Bahwa Surat Laporan Pengijian Nomor LHU.117.K.05.16.25.0188 tanggal 11 Maret 2025 ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, yang menyebutkan Nama Sampel Kristal Putih Transparan diduga shabu atas nama Terdakwa ZULHADI dengan Nomor Kode Sampel 25.117.11.16.05.0184.K menyebutkan Kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.---------------------------------------------------

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

 

KEDUA----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa ZULHADI, pada pada hari Sabtu, tanggal 08 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Dusun Wajageseng Desa Wajageseng Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 07 Maret 2025, sore hari sekitar pukul 15.30 wita di rumah Terdakwa di daerah Kopang, Lombok Tengah, terdakwa menghubungi teman Terdakwa yg bernama sdr. KARYA lewat Hand Phone milik Terdakwa, dan Terdakwa mengatakan kepada sdr. KARYA “Ada Tidak Sabu Kamu Punya Yang Harga Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), Kalau Ada saya Beli/Pesan“ Dan sdr. KARYA mengatakan kepada Terdakwa, “Iya Ada Ini Sebentar saya Ambilkan Di Bos Terdakwa Dulu Sebanyak Satu Bungkus Harga Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), Sini Sudah Kerumah Dulu” dan Terdakwa mengiyakannya, kemudian selesai telepon, Terdakwa pergi ke rumah sdr. KARYA di daerah Janapria, Terdakwa sendiri dari kopang menuju ke Janapria menggunakan Sepeda Motor Terdakwa yaitu SPM Yamaha King warna biru Nopol B 6258 KIS Noka: MH33KA0123K626817, Nosin: 3KA-601018, kemudian setelah Terdakwa sampai di Desa Pengempok, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa bertemu dengan sdr. KARYA sendiri, dan kemudian melakukan transaksi jual beli sabu di halaman rumah Sdr. KARYA, dengan cara memberikan uang tunai ke sdr. KARYA sebanyak Rp  1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), dan sdr. KARYA pergi Mengambilkan Terdakwa satu bungkus sabu dengan harga Rp  1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) di Bos dari Sdr KARYA, dan Terdakwa disuruh menunggu sdr. KARYA  dirumahnya, selang beberapa jam sekitar pukul 16.50 wita sdr. KARYA kembali kerumahnya dan membawa dan menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus sabu yang sudah Terdakwa pesan tersebut dan terdakwa kemudian pulang ke rumahnya, selanjutnya terdakwa sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa menerima pesan dari Sdr. ADI ”Ada Sabu Yang Kamu Punya Disana?” Dan Terdakwa Mengatakan Kepada Sdr. ADI terdakwa memiliki sabu dan meminta agar Sdr. ADI ke rumah terdakwa di daerah Kopang, kemudian pada pukul 21.10 wita Sdr. ADI datang, kemudian Terdakwa melakukan transaksi jual beli dengan Sdr. ADI di depan rumah Terdakwa dengan memperoleh hasil penjualan 1 (satu) bungkus sabu senilai Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 08 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 Wita Di Pinggir Jalan Dusun Wajageseng Desa Wajageseng Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa menerima panggilan lewat telepon dari sdr. SUKRI mengatakan kepada Terdakwa “Ada Barang (Sabu) Yang Kamu Punya?“ dan Terdakwa mengatakan kepada sdr. SUKRI “Iya Ada Ada Saya Punya Yang 1 (Satu) Poket Yang Harga Rp 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah)”, kemudian Terdakwa mengajak sdr. SUKRI menghampiri Terdakwa dengan mengatakan kepada sdr. SUKRI “Kesini Sudah Ke Tempat Saya, Saya Lagi Berada Di Pinggir Jalan Dusun Wajageseng Desa Wajageseng Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah”, dan sdr. SUKRI Mengiyakannya, setelah itu Pada Hari Minggu, Tanggal 09 Maret sekitar pukul 01.00 wita sdr. SUKRI tiba di Pinggir Jalan Dusun Wajageseng Desa Wajageseng Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, dan Terdakwa menjual 1 (satu) poket yang harga Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) yang ada pada terdakwa, dan Sdr. SUKRI memberikan Terdakwa Uang Tunai sebanyak RP. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), selesai transaksi dengan sdr. SUKRI, kemudian pada pukul 01.10 wita Terdakwa menerima telepon lagi dari teman Terdakwa Sdr. HENDRA yang mengatakan “Ada Kamu Punya Sabu Disana Seharga Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu)?” dan Terdakwa mengatakan “Iya Ada Ini, Ayok Kesini Di Pinggir Jalan Dusun Wajageseng Desa Wajageseng Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah,” dan sdr. HENDRA mengiyakannya;
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 08 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 wita berdasarkan informasi masyarakat di Dusun Wajageseng, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah sering dijadikan tempat transaksi narkotika team opsnal resnarkoba polres lombok tengah dipimpin kasat resnarkoba Polres Lombok Tengah sdr. IPTU FEDY MIHARJA, SH setelah mengetahui adanya dugaan akan dilakukan transaksi narkotika mendatangi Dusun Wajageseng, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, dan sesampai di Dusun Wajageseng, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah team menemukan terdakwa yang sedang berdiri dipinggir jalan untuk menunggu pembeli sehingga Aparat Kepolisian dan melakukan Upaya penangkapan dan penggeledahan badan maupun tempat kejadian perkara terhadap Terdakwa dan disaksikan oleh saksi SAHRUM dan di temukanlah barang bukti oleh Aparat Kepolisian berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah kotak plastik warna bening, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) unit HP samsung kecil, Uang tunai Rp. 287.000,- (uang hasil penjualan), yang keseluruhannya ditemukan di saku celana jeans Terdakwa dan 1 (satu) unit SPM Yamaha King warna biru B 6258 KIS Noka: MH33KA0123K626817, Nosin: 3KA-601018, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Lombok Tengah;
  • Bahwa Terdakwa ZULHADI tidak memiliki izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasakan Lampiran Surat PT. Pegadaian Cabang Praya Nomor 23/11941.03/2025 tanggal 08 Maret 2025 berupa Berita Acara Penimbangan tanggal 08 Maret 2025 pukul 12.00 Wita ditandatangan Penguasa / Pemilik Barang Terdakwa ZULHADI dan pihak PT. Pegadaian cabang Praya Kepala GUNAJI AGUS WIBOWO dan Anggota JAELANI dan diserahkan kepada pihak kepolisian SUHIR diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut: 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah penggabungan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,32 (nol koma tiga dua) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan Uji Laboratorium di BPOM dengan sisa diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,26 (nol koma dua enam) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya;
  • Bahwa Surat Laporan Pengijian Nomor LHU.117.K.05.16.25.0188 tanggal 11 Maret 2025 ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, yang menyebutkan Nama Sampel Kristal Putih Transparan diduga shabu atas nama Terdakwa ZULHADI dengan Nomor Kode Sampel 25.117.11.16.05.0184.K menyebutkan Kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya