Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
259/Pdt.P/2025/PN Pya Seriati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 259/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat 73/Ggt/L.O-E&P/IX/2025
Pemohon
NoNama
1Seriati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eny Ermayani, SHSeriati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, agar berkenan memberikan penetapan sebagai berikut.

  1. PRIMER
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa benar Pemohon bernama Seriati lahir di Lombok Tengah, pada tanggal 9 Desember 1989;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan pada dokumen yang memuat identitas tersebut agar sesuai dengan Identitas yang telah di tetapkan diatas;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini, sesuai aturan yang berlaku;
  1. SUBSIDER

Dan apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan bermanfaat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak