| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa DEDI HARJAN, pada hari Rabu, tanggal 03 bulan Desember tahun 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sullin, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025, pada pukul 17.00 WITA., terdakwa didatangi oleh sdr. Dagul (DPO) yang menawarkan untuk membeli dan menggunakan sabu bersama sama, namun terdakwa yang tidak memiliki sehingga sdr. Dagul (DPO) menawarkan untuk menggunakan uangnya terlebih dahulu yang disetujui oleh terdakwa.
- Kemudian sdr Dagul (DPO) menyuruh terdakwa untuk menghubungi sdr. Cullun (DPO) untuk membeli sabu milik sdr. Culun (DPO). Lalu terdakwa menghubungi sdr. Culun (DPO) menggunakan handphone Android Oppo A16 warna biru tua model CPH2269, IMEI 1:864136060906796 dan IMEI 2 : 864136060906788 milik terdakwa dan terdakwa memesan sabu milik sdr. Culun (DPO) seharga Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah).
- Pada hari yang sama pukul 21.00 WITA, sdr. Culun (DPO) mengantarkan sabu kepada terdakwa dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun sulin, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Setelah menerima 1 (satu) pocket plastic klip bening yang berisikan sabu tersebut terdakwa menyimpannya di dalam kantong celana sebelah kiri.
- Satu jam kemudian berdasarkan laporan masyarakat, saksi Tri Dili Margianto, saksi Febrian Eldy Fakta bersama sama dengan Tim Opnal Narkotika yang dipimpin Kasat Narkotika Polres Lombok Tengah dengan menunjukan surat perintah tugas mengamankan dan melakukan pengeledahan terhadap terdakwa.
- Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pocket plastic bening berisi narkotika bukan tanaman jenis sabu seberat 0.06 (nol koma nol enam) gram yang disisihkan keseluruhannya untuk uji Laboraturium di BPOM
- 1 (satu) buah bong plastik
- 1 (satu) korek api
- 1 (Satu) buah pipa kaca
- 1 (satu) buah celana pendek warna hijau
- 1 (Satu) buah HP android merek Oppo A16 warna biru tua, model CPH2269, IMEI 1 : 864136060906796 dan IMEI 2: 864136060906788
Yang keseluruhannya diakui milik terdakwa
- Berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor Surat 88.g/12/2025 tanggal 05 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Winowo NIK P80112., selaku Kepala PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya dan Jaelani selaku anggota dan Dedi Harjan selaku penguasa barang, melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) pocket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah di gabungkan didapat berat bersih (netto) 0.06 (nol koma nol enam) gram, disishkan sebanyak 0.06 (nol koma nol enam) gram untuk keperluan uji laboraturium di BPOM.
- Berdasarkan Sertifikat/Laporan Hasil Pengujian Barang Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0889 tanggal 08 Desember 2025, yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.S.i., NIP 198104192005011001 selaku Ketua Tim Penguji pada Balai POM di Mataram, dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya untuk menjual, membeli, menerima, menjadi pelantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RepubIik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa DEDI HARJAN, pada hari Rabu, tanggal 03 bulan Desember tahun 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sullin, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025, pada pukul 17.00 WITA., berdasarkan laporan masyarakat, saksi Tri Dili Margianto dan saksi Febrian Eldy fakta bersama sama dengan Tim Opsnal Narkotika Polres Lombok Tengah mendatangi terdakwa dirumahnya yang beralamat di Dusun Sulin, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Setelah menunjukan surat perintah para saksi melakukan pengamanan dan pengeledahan terhadap diri terdakwa. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pocket plastic bening berisi narkotika bukan tanaman jenis sabu seberat 0.06 (nol koma nol enam) gram yang disisihkan keseluruhannya untuk uji Laboraturium di BPOM
- 1 (satu) buah bong plastik
- 1 (satu) korek api
- 1 (Satu) buah pipa kaca
- 1 (satu) buah celana pendek warna hijau
- 1 (Satu) buah HP android merek Oppo A16 warna biru tua, model CPH2269, IMEI 1 : 864136060906796 dan IMEI 2: 864136060906788
Yang keseluruhannya diakui milik terdakwa
- Kemudian terdakwa didatangi oleh sdr. Dagul (DPO) yang menawarkan untuk membeli dan menggunakan sabu bersama bahwa berdasarkan hasil introgasi diketahui bahwa terdakwa, namun terdakwa yang tidak memiliki sehingga sdr. Dagul (DPO) menawarkan untuk menggunakan uangnya terlebih dahulu yang disetujui oleh terdakwa.
- Kemudian sdr Dagul (DPO) menyuruh terdakwa untuk menghubungi sdr. Cullun (DPO) untuk membeli sabu milik sdr. Culun (DPO). Lalu terdakwa menghubungi sdr. Culun (DPO) menggunakan handphone Android Oppo A16 warna biru tua model CPH2269, IMEI 1:864136060906796 dan IMEI 2 : 864136060906788 milik terdakwa dan terdakwa memesan sabu milik sdr. Culun (DPO) seharga Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah).
- Pada hari yang sama pukul 21.00 WITA, sdr. Culun (DPO) mengantarkan sabu kepada terdakwa dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun sulin, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Setelah menerima 1 (satu) pocket plastic klip bening yang berisikan sabu tersebut terdakwa menyimpannya di dalam kantong celana sebelah kiri.
- Satu jam kemudian berdasarkan laporan masyarakat, saksi Tri Dili Margianto, saksi Febrian Eldy Fakta bersama sama dengan Tim Opnal Narkotika yang dipimpin Kasat Narkotika Polres Lombok Tengah dengan menunjukan surat perintah tugas mengamankan dan melakukan pengeledahan terhadap terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor Surat 88.g/12/2025 tanggal 05 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Winowo NIK P80112., selaku Kepala PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya dan Jaelani selaku anggota dan Dedi Harjan selaku penguasa barang, melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) pocket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah di gabungkan didapat berat bersih (netto) 0.06 (nol koma nol enam) gram, disishkan sebanyak 0.06 (nol koma nol enam) gram untuk keperluan uji laboraturium di BPOM.
- Berdasarkan Sertifikat/Laporan Hasil Pengujian Barang Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0889 tanggal 08 Desember 2025, yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.S.i., NIP 198104192005011001 selaku Ketua Tim Penguji pada Balai POM di Mataram, dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya untuk menjual, membeli, menerima, menjadi pelantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |