Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2024/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.ADE HASNA FAUZIAH, S.H
M. SAHIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 129/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2287/N.2.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2ADE HASNA FAUZIAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------ Bahwa Terdakwa M. SAHIR pada hari Selasa tanggal 30 April 2024,  sekitar pukul 16.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di halaman rumah saksi M. HADI USMAN yang beralamat di Dusun Paok Tawah, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok tengah , atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat Terdakwa M. SAHIR bersama dengan teman Terdakwa bernama saudara ROI dengan berboncengan, kemudian sekitar 30 (tiga puluh) meter dari halaman rumah saksi M.HADI USMAN Terdakwa meminta saudara ROI untuk menurunkan Terdakwa karena Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 Tahun 2009 warna Hitam dengan Nomor Polisi DR 6106 SO, No. Rangka: MH1JB91149K654408, No. Mesin: JB91E-1650657 atas nama MUHAMMAD HADI USMAN terparkir di halaman rumah saksi M.HADI USMAN, setelah Terdakwa turun dari sepeda motor lalu saudara ROI langsung pulang kemudian Terdakwa seorang diri berjalan kaki menuju rumah tersebut dengan membawa 1 (satu) buah gunting yang telah Terdakwa modifikasi dari rumah sambil mengamati kondisi sekitar dan setelah situasi aman Terdakwa masuk ke halaman rumah dan langsung menuju ke Sepeda Motor yang terparkir di sebelah kiri rumah dengan kunci kontak yang masih menempel di motor kemudian Terdakwa langsung menyalakan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 16.20 WITA ketika saksi M. HADI USMAN pulang dari sawah dan berjalan masuk ke rumah saksi M. HADI USMAN dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter melihat Terdakwa sudah berada diatas sepeda motor milik saksi M. HADI USMAN dengan tangan memegang stang dan posisi sepeda motor sudah menyala. Selanjutnya saksi M. HADI USMAN berlari ke arah Terdakwa dan langsung memegang baju Terdakwa agar tidak melarikan diri. Setelah itu saksi M. HADI USMAN meminta pertolongan warga kemudian datang saksi ABDUL HANNAN, S.Pd membantu mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Praya Polres Lombok Tengah agar diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil sepeda motor Honda Supra X 125 Tahun 2009 warna Hitam dengan Nomor Polisi DR 6106 SO, No. Rangka: MH1JB91149K654408, No. Mesin: JB91E-1650657 atas nama MUHAMMAD HADI USMAN mengakibatkan Saksi M.HADI USMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-. (Lima juta rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

------ Bahwa Terdakwa M. SAHIR pada hari Selasa tanggal 30 April 2024,  sekitar pukul 16.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di halaman rumah saksi M. HADI USMAN yang beralamat di Dusun Paok Tawah, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok tengah , atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat Terdakwa M. SAHIR bersama dengan teman Terdakwa bernama saudara ROI dengan berboncengan, kemudian sekitar 30 (tiga puluh) meter dari halaman rumah saksi M.HADI USMAN Terdakwa meminta saudara ROI untuk menurunkan Terdakwa karena Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 Tahun 2009 warna Hitam dengan Nomor Polisi DR 6106 SO, No. Rangka: MH1JB91149K654408, No. Mesin: JB91E-1650657 atas nama MUHAMMAD HADI USMAN terparkir di halaman rumah, setelah Terdakwa turun dari sepeda motor lalu saudara ROI langsung pulang kemudian Terdakwa seorang diri berjalan kaki menuju rumah tersebut dengan membawa 1 (satu) buah gunting yang telah Terdakwa modifikasi dari rumah sambil mengamati kondisi sekitar dan setelah situasi aman Terdakwa masuk ke halaman rumah dan langsung menuju ke Sepeda Motor yang terparkir di sebelah kiri rumah dengan kunci kontak yang masih menempel di motor kemudian Terdakwa langsung menyalakan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 16.20 WITA ketika saksi M. HADI USMAN pulang dari sawah dan berjalan masuk ke rumah saksi M. HADI USMAN dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter melihat Terdakwa sudah berada diatas sepeda motor milik saksi M. HADI USMAN dengan tangan memegang stang dan posisi sepeda motor sudah menyala namun belum berpindah tempat. Selanjutnya saksi M. HADI USMAN berlari ke arah Terdakwa dan langsung memegang baju Terdakwa agar tidak melarikan diri. Setelah itu saksi M. HADI USMAN meminta pertolongan warga kemudian datang saksi ABDUL HANNAN, S.Pd membantu mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Praya Polres Lombok Tengah agar diproses lebih lanjut.

 

-------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 362 Jo. Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya