Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah perbaikan Nama, Tempat, Tanggal dan Bulan Lahir Pemohon yang semula tertulis HANAFI lahir di JAMBI, 13-09-1986 yang seharusnya AGUSDIN, Lahir di GUNUNG AGUNG, pada 15-08-1986 sesuai Ijazah Pemohon dengan nomor ijazah : DN-23 Mu 0542755;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu.
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|