Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2024/PN Pya MICHAEL JAMES GROSSMAN SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MICHAEL JAMES GROSSMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRI MILIYANTI, SH.MICHAEL JAMES GROSSMAN
Tergugat
NoNama
1SUPARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RETNO KUSBANDINI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETITUM.

Berdasarkan uraian Penggugat diatas memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa, serta memutuskan perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) atas perjanjian kerja sama dengan penggugat berdasarkan akta nomor 33 Tentang Perjanjian Kerja Sama;-
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat berupa keuntungan mulai Bulan September 2013 sampai dengan bulan April 2024 sebesar Rp. 4.164.202.700 (empat miliar seratus enam puluh empat juta dua ratus dua ribu tujuh ratus rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar pengembalian berupa Modal sebesar Rp.3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) Penggugat secara tunai;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek perjanjian Sertifikat Hak Milik No. 591/Kuta dengan surat Ukur No. 31/ Kuta /1999 tertanggal 24 april 1999 seluas 600 M2 atas nama Supardi serta Sertifikat Hak Milik No. 769/Kuta dengan surat Ukur No. 334/ Kuta /2004 tertanggal 09 November 2004, seluas 700 M2 atas nama Supardi, yang diatasnya berdiri Bangunan Family Café dan Fasilitas lainnya;-
  7. Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan kemudian menyerahkan tanah milik Tergugat tersebut kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polisi);
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Untuk setiap harinya atas keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan keputusan ini yakni terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono.)

Demikian Gugatan Wanprestasi ini Penggugat ajukan atas perhatian majelis hakim kami ucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak