Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa Terdakwa ERWINDO PRATAMA pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025, sekitar pukul : 20.42 wita atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan April 2025 bertempat diDusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah membeli Narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama TIHAD (DPO) seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) di Desa Sengkol Kecamatan Pujut selanjutnya setelah mendapatkan sabu tersebut saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN memecah sabu tersebut menjadi sekitar 13 (tiga belas) bungkus kecil selanjutnya saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN pergi menuju ke Dusun Mong 2 Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah tepatnya diwarung milik saksi SUPRIADI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan di warung tersebut saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN melakukan transaksi jual beli narkotika sabu beberapa kali dan telah berhasil menjual sabu sekitar 11 (sebelas) bungkus kepada beberapa orang yang datang ke warung saksi SUPRIADI tersebut yang diantaranya bernama sdr. LEDI (DPO), sdr. HUNG (DPO), dan sdr. AGUS (DPO) yang dijual olah saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN dengan harga bervariasi antara Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga dari 13 bungkus narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN hanya tersisa 2 (dua) bungkus.
- Bahwa saat saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN berada di warung saksi SUPRIADI tersebut, saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN bersama dengan saksi SUPRIADI sempat mengkonsumsi sabu besama-sama dengan menggunakan alat hisap sabu (bong) milik saksi SUPRIADI dan saksi SUPRIADI mengetahui dan membiarkan saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN melakukan transaksi jual beli sabu diwarungnya karena saksi SUPRIADI mendapatkan keuntungan dengan diberikan mengkonsumsi sabu secara cuma-cuma (gratis) oleh saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN, kemudian setelah saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN serta saksi SUPRIADI selesai mengkonsumsi sabu bersama kemudian saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN sempat bermain slot (judi online) dan pada saat itu datang terdakwa ERWINDO PRATAMA dengan tujuan membeli sabu dari saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN yang saat itu saksi ERWINDO PRATAMA membeli sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uangnya telah diberikan langsung kepada saksi RIAN dan saat saksi RIAN akan mengambilkan 1 (satu) bugkus sabu dari sisa 2 (dua) bungkus sabu yang tersisa milik saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN tiba tiba datang saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan saksi LALU KHARISMA SIDIKARA yang merupakan anggota kepolisian dari Sat Res narkoba Polres Lombok tengah dengan beberapa anggota polisi lainnya yang melakukan penangkapan terhadap saksi FREDI SETIAWAN, saksi RIAN, saksi SUPRIADI dan terdakwa ERWINDO PRATAMA selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi FREDI SETIAWAN, saksi RIAN, saksi SUPRIADI serta terdakwa ERWINDO PRATAMA dan juga warung milik saksi SUPRIADI ditemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa: 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 3 (tiga) buah pipa kaca, 2 (dua) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik,1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) unit Hand Phone warna pink putih merk IPHONE 6 s dengan IMEI : 355415079725157, 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk SAMSUNG S 8 dengan IMEI : 358138090680493/01, 1 (satu) unit Hand Phone warna silver merk SAMSUNG A05 dengan IMEI : 350169773459697/01, 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk INFINIX dengan IMEI 1 : 354526305441525 IMEI 2 : 354526305441533, 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk SAMSUNG dengan IMEI 1 : 352617376826777/01 IMEI 2 : 352617406826771/01, Uang tunai sejumlah Rp.2.415.000,- (dua juta empat ratus lima belas ribu rupiah) selanjutnya atas temuan barang bukti tersebut saksi FREDI SETIAWAN, saksi RIAN, saksi SUPRIADI dan terdakwa ERWINDO PRATAMA dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan oleh anggota kepolisian tersebut adalah milik saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN yang salah satunya telah dibeli oleh terdakwa ERWINDO PRATAMA dan terdakwa telah membayar seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang uang telah diserahkan kepada saksi RIAN namun belum sempat saksi RIAN memberikan 1 (satu) bungkus sabu tersebut kepada terdakwa ERWINDO PRATAMA, mereka didatangi oleh petugas dari Kepolisian yang melakukan penangkapan sehingga tidak jadinya terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari saksi RIAN tersebut bukan karena kehendaknya melainkan karena terdakwa terlebih dahulu berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota Kepolisian dari Sat res narkoba Polres Lombok Tengah.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0269 tanggal 15 April 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sample tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah atau Pejabat yang berwenang untuk membeli, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 April 2025 dari Pegadaian Cabang Praya diperoleh hasil dari 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,12 (nol koma satu dua) gram.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa ERWINDO PRATAMA pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025, sekitar pukul : 20.42 wita atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan April 2025 bertempat diDusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas saat saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berada di warung saksi SUPRIADI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan melakukan transaksi penjualan sabu di warung tersebut kemudian datang terdakwa ERWINDO PRATAMA dengan tujuan membeli sabu dari saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN yang saat itu terdakwa ERWINDO PRATAMA membeli sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uangnya telah diberikan langsung kepada saksi RIAN dan saat saksi RIAN akan memberikan 1 (satu) bugkus sabu milik saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN kepada terdakwa ERWINDO PRATAMA, tiba tiba datang saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan saksi LALU KHARISMA SIDIKARA yang merupakan anggota kepolisian dari Sat Res narkoba Polres Lombok tengah dengan beberapa anggota polisi lainnya yang melakukan penangkapan terhadap saksi FREDI SETIAWAN, saksi RIAN, saksi SUPRIADI dan terdakwa ERWINDO PRATAMA, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi FREDI SETIAWAN, saksi RIAN, saksi SUPRIADI serta terdakwa ERWINDO PRATAMA dan juga warung milik saksi SUPRIADI ditemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa: 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 3 (tiga) buah pipa kaca, 2 (dua) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik,1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) unit Hand Phone warna pink putih merk IPHONE 6 s dengan IMEI : 355415079725157, 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk SAMSUNG S 8 dengan IMEI : 358138090680493/01, 1 (satu) unit Hand Phone warna silver merk SAMSUNG A05 dengan IMEI : 350169773459697/01, 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk INFINIX dengan IMEI 1 : 354526305441525 IMEI 2 : 354526305441533, 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk SAMSUNG dengan IMEI 1 : 352617376826777/01 IMEI 2 : 352617406826771/01, Uang tunai sejumlah Rp.2.415.000,- (dua juta empat ratus lima belas ribu rupiah) selanjutnya atas temuan barang bukti tersebut saksi FREDI SETIAWAN, saksi RIAN, saksi SUPRIADI dan terdakwa ERWINDO PRATAMA dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan oleh anggota kepolisian tersebut adalah milik saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN yang salah satunya telah dibeli oleh terdakwa ERWINDO PRATAMA dan terdakwa telah membayar seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang uang telah diserahkan kepada saksi RIAN namun belum sempat saksi RIAN memberikan 1 (satu) bungkus sabu tersebut kepada terdakwa ERWINDO PRATAMA, mereka didatangi oleh petugas dari Kepolisian yang melakukan penangkapan sehingga tidak jadinya terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari saksi RIAN tersebut bukan karena kehendaknya melainkan karena terdakwa terlebih dahulu berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota Kepolisian dari Sat res narkoba Polres Lombok Tengah.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0269 tanggal 15 April 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sample tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah atau Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 April 2025 dari Pegadaian Cabang Praya diperoleh hasil dari 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,12 (nol koma satu dua) gram.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------- |