Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemoohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan pada Tanggal, Bulan Dan Tahun Lahir yaitu ROY SAPUTRA lahir di Guras Tanggal 1 Juli 1993 yang seharusnya ROY SAPUTRA Lahir di Jurang Are Tanggal 20 Agustus 1999, sesuai dengan ijazah Pemohon dengan No. DN-23 Dd 0020089, tertanggal 20 Juni 2011 dan Identitas pendukung lainnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftar kan perbaikan Identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudakan dan Pencatatan Sipil Lombok Tengah untuk dicatat pada buku Register yang disediakan untukĀ itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon
|