Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas penggugat dalam hal ini mohon kepada yang mulia majlis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan hukum bahwa perbutan penggugat menerima uang atas objek tanah yang bukan hak miliknya merupakan perbuatan melawan hukum
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian penggugat atas sejumlah uang yang telah diterima Tergugat, yaitu senilai Rp. 203 000 000 (Dua Ratus Tiga Juta Rupiah ) ditambah dengan kerugian Moril yang dinilaikan dengan Uang Rp, 100 000 000 (Seratus Juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 500.000 setiap hari keterlambatan sejak putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
|