Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Pya Nana Sosilawati, S.Pt Sarmila Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 05 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nana Sosilawati, S.Pt
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heri Ardiansyah, SH.,MHNana Sosilawati, S.Pt
Tergugat
NoNama
1Sarmila
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 187.615.000,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar Ibu Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan Sederhana Wanprestasi ini memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum perbuatan  Terggugat adalah Perbuatan Cidera Janji (WANPRESTASI) Kepada Penggugat;
  3. Menyatakan secara hukum mengenai  pembayaran sebagian hutang Tergugat  yang pernah dibayarkan secara bertahap yakni Pembayaran Pertama tanggal 23 Februari 2023 sejumlah Rp.80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah)  dan Pembayaran kedua tanggal 7 Maret 2023 sejumlah Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)  adalah sah diterima oleh Penggugat dan menjadi hak Penggugat sepenuhnya;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh sisa hutang Terguat kepada Penggugat sebesar Rp.187.615.000 (Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) dan kerugian materill lainnya yang diderita Penggugat berupa biaya Pembayaran Jasa Advokat/Kuasa Hukum Penggugat dalam menghadapi persoalan ini yang ditimbulkan dari sikap dan perbuatan Tergugat yakni disepakati sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah),    terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat  yang ada saat ini maupun harta kekayaan yang ada dikemudian hari untuk kemudian di lelang  oleh Pengadilan dan/atau dialihkan secara serta merta kepada Penggugat sebagai pengganti kerugian yang dialami Penggugat;  
  6. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat agar tunduk dan patuh atas Putusan dalam perkara ini
  8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan, (Uit Voorbaar bij Vorraad) ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Atau ;

Bilamana Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aquo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak