Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
117/Pdt.P/2025/PN Pya AINI KARTIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 117/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AINI KARTIKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya

2.   Menyatakan sah perbaikan  Tempat dan Tahun Lahir Pemohon yang semula tertulis AINI  KARTIKA tempat tanggal lahir  SUKADANA,  13-07-1992  yang  seharusnya AINI  KARTIKA, tempat tanggal  lahir   di  EGUNTUR,  13-07-1994 sesuai  dengan Ijazah Pemohon.

3.   Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku registrasi yang disediakan untuk itu

4.   Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak