Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.ADE HASNA FAUZIAH, S.H
RUSLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 208/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5161/N.2.11/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2ADE HASNA FAUZIAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------ Bahwa Terdakwa RUSLAN pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa RUSLAN yang beralamat di Dusun Pancordao, Desa Aik Dareq, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa pergi ke rumah saudara ROY (DPO) di Dusun Lekor Desa Janapria untuk membeli sabu, kemudian Terdakwa sampai di rumah saudara ROY (DPO) pada pukul 13.30 WITA langsung melakukan transaksi jual beli, dengan cara Terdakwa memberikan uang ke ROY (DPO) sebesar RP.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus ribu rupiah) untuk sabu sebanyak 1 (satu) gram, lalu Terdakwa langsung pulang kerumah yang beralamat di Dusun Pancordao, Desa Aik Dareq, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Setelah itu pada pukul 18.00 WITA, Terdakwa menerima telpon dari pembeli yang bernama saudara JAENAL (DPO) yang ingin membeli sabu sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), lalu pada pukul 18.20 WITA saudara JAENAL (DPO) sampai rumah Terdakwa, dan terjadi transaksi. Setelah itu pada pukul 22.00 WITA, Terdakwa memgambil sedikit sabu tersebut untuk Terdakwa komsumsi sendiri, kemudian selesai mengkonsumsi Terdakwa langsung tidur. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 00.00 WITA saksi SAMSUL HAKIM menelpon Terdakwa ingin membeli sabu ke rumah Terdakwa, kemudian sekitar pukul 00.10 WITA saksi SAMSUL HAKIM tiba di rumah Terdakwa RUSLAN kemudian saksi SAMSUL HAKIM membeli sabu seharga Rp. 100.000 dan Terdakwa memberikan sabu sebanyak 1 bungkus plastik transparan, kemudian saksi SAMSUL HAKIM langsung pulang.
  • Bahwa pada hari  Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 wita yang bertempat di   rumah Terdakwa RUSLAN yang beralamat di Dusun Pancordao Desa Aik Dareq Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan informasi dari saksi SAMSUL HAKIM yang telah membeli sabu dari Terdakwa RUSLAN, saksi FEBRIAN ELDY FAKTA bersama dengan saksi FERI NOVA PRATAMA serta rekan opsnal lainnya yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa dan saksi umum HAJI MASLAH serta memberitahukan tujuan dilakukan Tindakan Kepolisian pada Terdakwa, setelah itu saksi FEBRIAN ELDY FAKTA dan saksi FERI NOVA PRATAMA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan sekitar tempat kejadian, kemudian saksi FEBRIAN ELDY FAKTA bersama dengan saksi FERI NOVA PRATAMA menemukan barang bukti di belakang rumah kamar mandi milik Terdakwa RUSLAN berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) bendel plastik klip transparan, 1 (Satu) buah pipa kaca,  1 (satu) buah korek gas,1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong),1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit HP android, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam,  Uang tunai Rp. 577.000, kemudian saksi FEBRIAN ELDY FAKTA dan saksi FERI NOVA PRATAMA melakukan introgasi Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa RUSLAN menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I berupa shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak – tidaknya dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya Nomor: 23/11941.03/2025 tanggal 17 Mei 2025 ditandatangani oleh Kepala PT. Pegadaian (Persero) atas nama Gunaji Agus Wibowo, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah penggabungan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,45 (nol koma empat puluh lima )  gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboraturium dari Kepala Balai Laboraturium Kesehatan Pengujian dan Kaliberasi Nomor : NAR-R1.01036/ LHU / BLKPK / V / 2025, tanggal 17 Mei 2025, Terdakwa RUSLAN yang menerangkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas Urine tersebut dengan menggunakan metode Immunocromatographi. Dengan hasil Pemeriksaan Metamphetamin Positif.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga  Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.25.0394 tanggal 22 Mei 2025 dan Nomor sampel Barang Bukti : 25.117.11.16.05.0391 menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa RUSLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------

 

ATAU

 

Kedua

------ Bahwa Terdakwa RUSLAN pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa RUSLAN yang beralamat di Dusun Pancordao, Desa Aik Dareq, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berdasarkan informasi dari saksi SAMSUL HAKIM yang telah membeli sabu dari Terdakwa RUSLAN, saksi FEBRIAN ELDY FAKTA bersama dengan saksi FERI NOVA PRATAMA serta rekan opsnal lainnya yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa dan saksi umum HAJI MASLAH serta memberitahukan tujuan dilakukan Tindakan Kepolisian pada Terdakwa RUSLAN, setelah itu saksi FEBRIAN ELDY FAKTA dan saksi FERI NOVA PRATAMA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan sekitar tempat kejadian, kemudian saksi FEBRIAN ELDY FAKTA bersama dengan saksi FERI NOVA PRATAMA menemukan barang bukti di belakang rumah kamar mandi milik Terdakwa RUSLAN berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) bendel plastik klip transparan, 1 (Satu) buah pipa kaca,  1 (satu) buah korek gas,1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong),1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit HP android, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam,  Uang tunai Rp. 577.000, kemudian saksi FEBRIAN ELDY FAKTA dan saksi FERI NOVA PRATAMA melakukan introgasi Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa saksi FEBRIAN ELDY FAKTA dan saksi FERI NOVA PRATAMA melakukan interogasi kepada Terdakwa cara mendapatkan Narkotika Golongan I jenis shabu berawal Terdakwa pergi ke rumah saudara ROY (DPO) di Dusun Lekor Desa Janapria untuk membeli sabu, kemudian Terdakwa sampai di rumah saudara ROY (DPO) pada pukul 13.30 WITA langsung melakukan transaksi jual beli, dengan cara Terdakwa memberikan uang ke ROY (DPO) sebesar RP.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus ribu rupiah) untuk sabu sebanyak 1 (satu) gram, lalu Terdakwa langsung pulang kerumah. Setelah itu pada pukul 18.00 WITA, Terdakwa menerima telpon dari pembeli yang bernama saudara JAENAL (DPO) yang ingin membeli sabu sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), lalu pada pukul 18.20 WITA saudara JAENAL (DPO) sampai rumah Terdakwa, dan terjadi transaksi. Setelah itu pada pukul 22.00 WITA, Terdakwa memgambil sedikit sabu tersebut untuk Terdakwa komsumsi sendiri, kemudian selesai mengkonsumsi Terdakwa langsung tidur. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 00.00 WITA saksi SAMSUL HAKIM menelpon Terdakwa ingin membeli sabu ke rumah Terdakwa, kemudian sekitar pukul 00.10 WITA saksi SAMSUL HAKI tiba di rumah Terdakwa RUSLAN kemudian saksi SAMSUL HAKIM membeli sabu seharga Rp. 100.000 dan Terdakwa memberikan sabu sebanyak 1 bungkus plastik transparan, kemudian saksi SAMSUL HAKIM langsung pulang.
  • Bahwa Terdakwa RUSLAN menguasai, menyimpan, dan memiliki Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak – tidaknya dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya Nomor: 23/11941.03/2025 tanggal 17 Mei 2025 ditandatangani oleh Kepala PT. Pegadaian (Persero) atas nama Gunaji Agus Wibowo, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah penggabungan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,45 (nol koma empat puluh lima )  gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboraturium dari Kepala Balai Laboraturium Kesehatan Pengujian dan Kaliberasi Nomor : NAR-R1.01036/ LHU / BLKPK / V / 2025, tanggal 17 Mei 2025, Terdakwa RUSLAN yang menerangkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas Urine tersebut dengan menggunakan metode Immunocromatographi. Dengan hasil Pemeriksaan Metamphetamin Positif.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga  Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.25.0394 tanggal 22 Mei 2025 dan Nomor sampel Barang Bukti : 25.117.11.16.05.0391 menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa RUSLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya