Dakwaan |
Dugaan Tindak Pidana “Penyerobotan Hak Atas Tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 06 ayat (1) huruf (a) Prp Nomor 51 Tahun 1960, yang terjadi di Lingk. Kekere Barat Kel. Semayan Kec. Praya Kab. Lombok Tengah sekitar tahun 2023, dengan korban atas nama AYUNAN alias H. ABD. AZIS, yang dilakukan oleh SAHIRMAN dengan cara SAHIRMAN menguasai sekitar ½ are tanah beserta bangunan dari luas tanah milik AYUNAN alias H. ABD. AZIS dan ketika AYUNAN alias H. ABD. AZIS disuruh untuk keluar dari rumah tersebut, namun SAHIRMAN tidak mau pergi dengan alasan bahwa tanah tersebut milik almarhum ibunya yang belum dibagi waris. |