Dakwaan |
DAKWAAN
Pertama
Bahwa ia Terdakwa M. AZRUL ZULMAWARDI pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2023 bertempat di di Dusun Piyang, Desa Sengkol, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
Bahwa pada awal bulan desember tahun 2023 sekitar pukul 16.00 Wita yang terdakwa lupa hari dan tanggalnya, saat itu terdakwa menggadaikan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang bukan miliknya kepada Saksi Kandrim seharga Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah), tidak lama kemudian terdakwa membutuhkan kembali sepeda motor untuk disewakan kepada warga negara asing, selanjutnya terdakwa berinisaitif mencari sepeda motor lain untuk disewakan kepada warga negara asing dan mendatangi Saksi Nasrullah untuk meminta tolong dicarikan sepeda motor dengan alasan akan disewakan kepada warga negara asing, oleh Saksi Nasrullah terdakwa dipertemukan dengan Saksi Lalu Hamdi, selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wita yang bersepakat dengan Saksi Lalu Hamdi untuk menyewa sepeda motor Honda Genio selama 5 (lima) hari dengan uang sewa Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) per hari, terdakwa selanjutnya menyewakan selama 4 hari sepeda motor Honda Genio selama 4 (empat) hari kepada warga negara asing.
-
Bahwa pada Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa membawa sepeda motor Honda Genio ke rumah Saksi Kandrim di Dusun Piyang, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan maksud menukar sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan sepeda motor Honda Genio milik Saksi Lalu Hamdi, sesampainya dirumah Saksi Kandrim, terdakwa meminta untuk menukar sepeda motor tersebut tetapi ditolak oleh Saksi Kandrim karena sepeda motor Honda Beat warna hitam sedang digunakan oleh adik Saksi Kandrim yaitu Saksi Jamil Alhadi, dikarenakan terdakwa memaksa untuk menukar motor maka Saksi Kandrim menghubungi Saksi Jamil Alhadi dan disetujui untuk menukar motor tersebut, tidak lama kemudian Saksi Jamil Alhadi datang dan terdakwa langsung menukar sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan sepeda motor Honda Genio milik Saksi Lalu Hamdi tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi Lalu Hamdi.
-
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Lalu Hamdi mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 22.000.000.- (dua puluh dua juta rupiah)
Perbuatan terdakwa M. AZRUL ZULMAWARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau
Kedua
Bahwa ia Terdakwa M. AZRUL ZULMAWARDI pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2023 bertempat di depan Minimart tepatnya di Dusun Ketapang, Desa Kuta, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun mengahpuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
Bahwa pada awal bulan desember tahun 2023 sekitar pukul 16.00 Wita yang terdakwa lupa hari dan tanggalnya, saat itu terdakwa menggadaikan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang bukan miliknya kepada Saksi Kandrim seharga Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) lalu dikarenakan orang yang memiliki sepeda motor Honda Beat warna hitam mencari kembali sepeda motornya dan terdakwa yang tidak memiliki uang berinisaitif mencari sepeda motor lain untuk tukar guling dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam, selanjutnya terdakwa mendatangi Saksi Nasrullah untuk meminta tolong dicarikan sepeda motor dengan alasan akan disewakan kepada warga negara asing, oleh Saksi Nasrullah terdakwa dipertemukan dengan Saksi Lalu Hamdi, selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wita di depan Minimart tepatnya di Dusun Ketapang, Desa Kuta, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah bertemu dengan Saksi Lalu Hamdi, kemudian terdakwa berkata kepada Saksi Lalu Hamdi “hamdi saya mau menyewa sepeda motor kamu kemudian saya akan menyewakan kembali sepeda motor kamu ke wna” kemudian saksi Lalu Hamdi bertanya “berapa hari kamu akan menyewa sepeda motor saya dan berapa biayanya perhari untuk penyewaan sepeda motor saya” oleh terdakwa dijawab “saya menyewa sepeda motor kamu selama 5 (lima) hari dan untuk biayanya Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) per hari” dan ditanyakan kembali oleh Saksi Lalu Hamdi “dari 5 (lima) hari tersebut kira-kira pembayarannya mulai kapan” terdakwa menjawab “saya akan membayarnya setelah penyewaan itu selesai” kemudian akibar dari rangkaian kata-kata bohong yang disampaikan terdakwa, Saksi Lalu Hamdi tergerak untuk menyepakati sewa menyewa sepeda motor Honda Genio selama 5 (lima) hari dengan uang sewa Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) per hari dan meminjamkan sepeda motor Honda Genio tersebut.
-
Bahwa pada Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa membawa sepeda motor Honda Genio ke rumah Saksi Kandrim di Dusun Piyang, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan maksud menukar sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan sepeda motor Honda Genio milik Saksi Lalu Hamdi, sesampainya dirumah Saksi Kandrim, terdakwa meminta untuk menukar sepeda motor tersebut tetapi ditolak oleh Saksi Kandrim karena sepeda motor Honda Beat warna hitam sedang digunakan oleh adik Saksi Kandrim yaitu Saksi Jamil Alhadi, dikarenakan terdakwa memaksa untuk menukar motor maka Saksi Kandrim menghubungi Saksi Jamil Alhadi dan disetujui untuk menukar motor tersebut, tidak lama kemudian Saksi Jamil Alhadi datang dan terdakwa menukar sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan sepeda motor Honda Genio milik Saksi Lalu Hamdi.
-
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Lalu Hamdi mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 22.000.000.- (dua puluh dua juta rupiah)
Perbuatan terdakwa M. AZRUL ZULMAWARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|