Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah perbaikan pada Nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir yaitu Muhamad Ependi, lahir di Lingkok Belek, pada tanggal 21 April 2001 yang seharusnya Junefendi, lahir di Lingko Daye, pada tanggal 27 Juni 2003, sesuai dengan Ijazah dan bukti surat pendukung lainnya
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|