Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
313/Pdt.P/2024/PN Pya Muhamad Ependi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 313/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhamad Ependi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah perbaikan pada Nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir yaitu Muhamad Ependi, lahir di Lingkok Belek, pada tanggal 21 April 2001 yang seharusnya Junefendi, lahir di Lingko Daye, pada tanggal 27 Juni 2003, sesuai dengan Ijazah dan bukti surat pendukung lainnya
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak