Dakwaan |
Bahwa pada hari pada Rabu pada tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 wita yang bertempat di Btn Renteng Permai Blok C NO 6 Ds Leneng Kec Praya, Kab Lombok Tengah pada tanggal 16 Oktober 2024 telah terjadi tindak pidana penganiayan ringan sebagaimana di maksud dalam pasal 352 KUH Pidana, korban atas nama SAPIATUN, lahir lahir di Pengenjek Lombok Tengah taggal 31 Desember 1994, umur 29 tahun, Pekerjaan IRT, Agama Islam, Pendidikan terahir SMA, Kewarganegaraan Indonesia, alamat. Btn Renteng Permai Blok C NO 6 Ds Leneng Kec Praya, Kab Lombok Tengah, tersangka sebanyak 1 (satu) orang 1. Atas nama ARNIATI, lahir di Darmaji Lombok Tengah taggal 04 Mei 1999, umur 25 tahun, Pekerjaan IRT, Agama Islam, Pendidikan terahir SMP, Kewarganegaraan Indonesia, Dsn Borok Ds.Darmaji Kec Kopang Kab Lombok Tengah, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara Menampar dan menendang korban menggunakan tanganya, atas kejadian tersebut korban mengalami luka gores pada bagian tangan kiri dengan Panjang kurang lebih lima nol koma centimeter dan lebar kurang lebih nol koma nol satu centimeter di temukan luka gores pada bagian kelingking tangan kiri dengan Panjang kurang lebih nol koma centimeter dan lebar kurang lebih nol koma nol satu centimeter di kuatkan dengan hasil Visum Et Repertum yang di keluarkan oleh dokter UPT BLUD puskesmas Praya tertanggal 17 Oktober 2024 dokumen Visum Et Repertum termpir dalam berkas perkara.
|