Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.SURYO DWIGUNO, S.H.
1.EDI HARIANTO
2.MIRA NAYANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2312/N.2.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2SURYO DWIGUNO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI HARIANTO[Penahanan]
2MIRA NAYANTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------       Bahwa Terdakwa I. EDI HARIANTO dan Terdakwa II. MIRA NAYANTI pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2024 bertempat di Jln. Jemping kampong Mispalah Kelurahan Prapen Kecamatan Praya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar jam 13.00 wita terdakwa EDI HARIANTO pergi ke Praya untuk mengantar terdakwa MIRA NAYANTI ke Pengadilan Agama Praya mengurus sidang perceraian dengan suaminya, ditengah perjalanan terdakwa EDI HARIANTO menawarkan terdakwa MIRA NAYANTI untuk patungan uang masing masing RP 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengatakan kepada terdakwa MIRA NAYANTI “ ADA TIDAK UANG MU SEBANYAK RP 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), KALAU ADA AYO KITA PATUNGAN UNTK BELI SABU 1 (SATU) GRAM DI DAERAH BELEKE, dan terdakwa MIRA NAYANTI mengatakan kepada terdakwa EDI HARIANTO “ KALAU 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ADA INI kemudian terdakwa MIRA NYANTI memberikan uang tersebut kepada terdakwa EDI HARIANTO dan sesampainya di Pengadilan Agama Praya sekitar jam 14.00 wita terdakwa EDI HARIANTO meninggalkan terdakwa MIRA NYANTI di Pengadilan Agama Praya untuk menjalani persidangan perceraian sedangkan terdakwa EDI HARIANTO sendiri langsung pergi ke Desa Beleke Kecamatan Praya Timur untuk membeli sabu dari seseorang bernama SUKRI, di tengah perjalanan sebelum sampai di daerah beleke terdakwa EDI HARIANTO menelpon SUKRI dan mengatakan kepada SUKRI “ ADA GAK SABU KAMU PUNYA DISANA SEBANYAK 1 (SATU) GRAM DISANA, dan sdr. SUKRI mengatakan “ IYA ADA INI 1 (SATU) GRAM , dan terdakwa EDI HARIANTO mengatakan kepada SUKRI “ BERAPA HARGA 1 (SATU) GRAM KAMU JUAL , dan SUKRI mengatakan bahwa 1 (satu) gram sabu seharga RP.900.000,- (SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH ) , kemudian terdakwa EDI HARIANTO menawar seharga RP 800.000,- (DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) , dan sdr. SUKRI menyetujuinya, selanjutnya terdakwa EDI HARIANTO langsung pergi ke salah satu BRI link di Kecamatan Praya, kemudian mentransper uang sebesar RP 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah) kepada sdr. SUKRI, selesai itu terdakwa EDI HARIANTO langsung pergi ke desa beleke untuk mengambil sabu dari sdr. SUKRI, dan sesampainya disana terdakwa EDI HARIANTO menelpon sdr.SUKRI mengatakan sudah sampai beleka dan sdr. SUKRI mengatakan” JALAN DAH LAGI NANTI DI PINGGIR JALAN DEKAT SAWAH DAERAH DUSUN GUBUK BARU DESA LEBESANE DI SANA KITA TRANSAKSI SABU NYA, “ kemudian terdakwa EDI HARIANTO pergi menuju tempat yang telah disepakati tersebut dan sesampainya terdakwa EDI harianto di pinggir jalan dekat sawah tersebut terdakwa EDI HARIANTO langsung ketemu dengan sdr. SUKRI kemudian sdr. SUKRI memberikan sabu kepada terdakwa EDI HARIANTO, dan setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa EDI HARIANTO kembali ke Pengadilan Agama Praya menjemput terdakwa MIRA NAYANTI selanjutnya mereka para terdakwa pergi kembali ke kos terdakwa MIRA NAYANTI di Jln. Jemping kampong Mispalah Kelurahan Prapen Kecamatan Praya.
  • Keesokan harinya yaitu pada tanggal 18 Desember 2024 sekitar jam 07.00 wita terdakwa EDI HARIANTO menelpon saksi HERI PRANATA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan terdakwa EDI HARIANTO minta tolong untuk dibelikan nasi bungkus kepada saksi HERI PRANATA, kemudian sekitar jam 07.10 wita saksi HERI PRANATA datang ke kos MIRA NAYANTI sambil membawa nasi pesanan terdakwa EDI HARIANTO kemudian terdakwa EDI HARIANTO memberikan 1 (satu) poket sabu kepada saksi HERI PRANATA dengan mengatakan kepada saksi HERI PRANATA” INI UPAH UNTUK KAMU 1(SATU) POKET SABU, GANTI UANG MU KARNA SUDAH MEMBELIKAN KAMI BERDUA NASI “ dan saksi HERI PRANATA menerima sabu pemberian terdakwa EDI HARIANTO tersebut kemudian mereka bertiga sarapan pagi bersama selanjutnya selesai sarapan, terdakwa EDI HARIANTO mengajak saksi HERI PRANATA mengkomsumsi sabu bersama dan setelah mereka bertiga selesai mengkonsumsi sabu, selang beberapa jam kemudian datang Aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa EDI HARIANTO, terdakwa MIRA NAYANTI dan saksi HERI PRANATA, dan saat dilakukan penggeledahan di temukanlah barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 3 (tiga) bendel plastik klip transparan, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah pipa kaca, 2 (dua) buah skop, 1 (satu) buah gunting, 5 (lima) unit HP android, 4 (empat) unit HP kecil, Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Kasbek, dan 1 (satu) buah tas hitam kecil, sehingga atas temuan barang bukti tersebut para terdakwa dan saksi HERI PRANATA diamankan ke Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut
  • Para terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah atau Pejabat yang berwenang untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0868 tanggal 20 Desember 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sample tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 85/11941.12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dari Pegadaian Cabang Praya diperoleh hasil dari 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,95 (nol koma Sembilan puluh lima) gram.

 

----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------       Bahwa Terdakwa I. EDI HARIANTO dan Terdakwa II. MIRA NAYANTI pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2024 bertempat di Jln. Jemping kampong Mispalah Kelurahan Prapen Kecamatan Praya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal adanya informasi masyarakat bahwa di kosan yang beralamat di Jln. Jemping kampong Mispalah Kelurahan Prapen Kecamatan Praya sering menjadi tempat transaksi Narkotika kemudian atas informasi tersebut tim dari Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah yang diantaranya adalah saksi TRI DILI MARGIYANTO dan saksi BAIQ ULYA RAHMAWATI kemudian menuju lokasi yang dimaksudkan tersebut kemudian melakukan penggeledahan dan saat itu ditemukan Terdakwa I. EDI HARIANTO dan Terdakwa II. MIRA NAYANTI serta saksi HERI PRANATA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang berada dilokasi kosan tersebut tepatnya dikamar kos Terdakwa II. MIRA NAYANTI karena Terdakwa II. MIRA NAYANTI tinggal dikosan tersebut kemudian saat dilakukan penggeledahan kamar kos Terdakwa II. MIRA NAYANTI tersebut ditemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 3 (tiga) bendel plastik klip transparan, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah pipa kaca, 2 (dua) buah skop, 1 (satu) buah gunting, 5 (lima) unit HP android, 4 (empat) unit HP kecil, Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Kasbek, dan 1 (satu) buah tas hitam kecil, sehingga atas temuan barang bukti tersebut para terdakwa dan saksi HERI PRANATA diamankan ke Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Para terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah atau Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0868 tanggal 20 Desember 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sample tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 85/11941.12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dari Pegadaian Cabang Praya diperoleh hasil dari 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,95 (nol koma Sembilan puluh lima) gram.

 

----------       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya