Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2024/PN Pya PT ESA SUWARDHANA THANI 1.Hj. MASITAH
2.MUSLIM alias AMAQ KEMBAR
3.AMAQ ELA
4.RUSLAN
5.AMAQ LENI
6.RATMINAH
7.MARWAN
8.AMAQ DIANA
9.AMAQ JUMADIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ESA SUWARDHANA THANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Basri MulyaniPT ESA SUWARDHANA THANI
Tergugat
NoNama
1Hj. MASITAH
2MUSLIM alias AMAQ KEMBAR
3AMAQ ELA
4RUSLAN
5AMAQ LENI
6RATMINAH
7MARWAN
8AMAQ DIANA
9AMAQ JUMADIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PERMOHONAN

Berdasarkan uraian alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: -------------------------

  1. Menerima dan menggabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah obyek sengketa;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 02/Selong Belanak/1999, NIB. 23.02.01.13.00009, Surat Ukur Nomor: 9/Sl. Belanak/1999, tanggal 17 Maret 1999, seluas 1.035.000 M2 (sejuta tiga puluh lima ribu meter persegi), yang terletak di Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah yang terbit tanggal 5 April 1999;
  4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa:

Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 02/Selong Belanak/1999, NIB. 23.02.01.13.00009, Surat Ukur Nomor: 9/Sl. Belanak/1999, tanggal 17 Maret 1999, seluas 1.035.000 M2 (sejuta tiga puluh lima ribu meter persegi), yang terletak di Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah yang terbit tanggal 5 April 1999, yang dikuasai tersebut sebagian dikuasai oleh Para Tergugat tanpa hak dan melawan hukum seluas ± 5.500 M2 (kurang lebih lima ribu lima ratus ribu meter persegi) yang masuk dalam bagian tanah milik Penggugat yang seluas 1.035.000 M2 terletak di Dusun Teomang Omang Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara         : Saluran/Jalan Raya
  • Sebelah Selatan       : Tanah SHGB No. 02/1999
  • Sebelah Barat          : Tanah SHGB No. 02/1999
  • Sebelah Timur         : Tanah SHGB No. 02/1999
  1. Menyatakan hukum penguasaan fisik dengan cara main hakim sendiri (eigenrichting) yang dilakukan oleh Para Tergugat sampai dengan mendirikan bangunan diatas tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  2. Menyatakan hukum kerugian Penggugat baik materiil dan  imateriil sebagaimana posita angka 7 (tujuh) diatas, apabila dijumlahkan secara keseluruhan kerugian Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat yaitu Kerugian Materiil dan Immateriil adalah Rp. 34.425.000.000,- (tiga puluh empat milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah) + Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah) = Rp. 44.425.000.000,- (empat puluh empat milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
  3. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat secara tanggung renteng atas penguasaan tanah sengketa sebesar Rp. 34.425.000.000,- (tiga puluh empat milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat memberikan ganti kerugian immateriil kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah);
  5. Menyatakan hukum segala bentuk peralihan (jual beli dan lain-lain) serta segala bentuk surat menyuratnya yang dilakukan oleh Para Tergugat berkaitan dengan tanah obyek sengketa adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian;
  6. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk megosongkan dan keluar serta menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat selaku Pemilik yang sah tanpa beban baik secara sukarela atau syarat apapun dalam keadaan kosong dan bilamana perlu dengan bantuan Kepolisian RI dan aparat hukum setempat;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) per-hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
  8. Menyatakan bahwa putusan dapat jalankan lebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi dari Para Tergugat;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul karena perkara ini.

------ A T A U --------------------------------------------------------------------------------------------

bilamana yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain dengan Penggugat dalam peradilan yang baik (in good van justitie) mohon kiranya diputus dengan putusan yang seadil- adilnya(ex aequo et bono) atau sesuai rasa keadilan menurut hukum yang berlaku (naar goede recht doen) dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak