Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMER:
- Menyatakan bahwa Para Pembantah adalah Para Pembantah yang baik dan benar;
- Menyatakan bahwa pembantah 1 adalah yang menguasai atas Objek yang dimohonkan Eksekusi dan pemilik yang sah dari tanah dan bangunan seluas ±413 m2 atas nama Abdul Hamid yang terletak di dusun petule desa mawun kecamatan pujut yang mana tanah tersebut berbatasan dengan :
SEBELAH UTARA ; LALU ASKAR HADI
SEBELAH SELATAN : JALAN RAYA
SEBELAH BARAT : I NYOMAN MUNDUNG
SEBELAH TIMUR : LALU ASKAR HADI
Sebagaimana Surat Pengakuan Hutang, Tertanggal 9 Desember 2022
- Menyatakan bahwa pembantah 2 adalah pemilik yang sah dari tanah yang terletak di desa labulia sertipikat hak milik nomor 00196 Luas 2000 M2 atas nama Lalu Wildan yang mana tanah tersebut berbatasan dengan :
SEBELAH UTARA ; Lalu Moh. Wahid
SEBELAH SELATAN : Jalan Raya
SEBELAH BARAT : Baik Nila
SEBELAH TIMUR : Lalu Rosipin
Sebagaimana Perjanjian Jual Beli pada tahun 2018 antara Lalu Wildan sebagai Penjual dan Yurien Largiani sebagai Pembeli.
- Memerintahkan mengangkat atau mencabut penetapan konstatering nomor 1046/lpn/w25.u6/hk.02/6/2025 tertanggal 20 juni 2025 yang dilaksanakan pada tanggal rabu 9 juli 2025, Sebagaimana Berita Acara Konstatering (Pencocokan 1) Nomor : 8/Pdt.Ek/Konst/2024/PN Pya Jo Perkara Nomor 74/Pdt.G/2020/pn Praya, Tertanggal 09 Juli 2025 dan Berita Acara Konstatering (Pencocokan (2) ) Nomor 8/ Pdt.Eks/Konstatering/2024/Pn Praya Jo. Perkara Nomor 74/Pdt.G/2020/PN Praya, Tertanggal 09 Juli 2025;
- Menyatakan Objek Eksekusi yang dimohonkan oleh Terbantah 3 sebagaimana Putusan nomor 74/pdt.g/2020/pn Praya jo konstatering nomor 1046/lpn/w25.u6/hk.02/6/2025 tertanggal 20 juni 2025 yang dilaksanakan pada tanggal rabu 9 juli 2025 adalah milik orang lain yaitu Milik Para Pembantah dan Milik yaitu 1. H. Lalu Ridwan Gani, 2.H. Lalu Wildan, 3. Baiq Rapiah, 4. Lalu Ahmad Yani, 5. H. Lalu Abdul Wahid, 6. H. Lalu Abdul Fatah, dan Baiq Rahmawati, sebagaimana Berita Acara Konstatering (Pencocokan (2) ) Nomor 8/ Pdt.Eks/Konstatering/2024/Pn Pya Jo. Perkara Nomor 74/Pdt.G/2020/PN ya, Tertanggal 09 Juli 2025;
- Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk mengeluarkan Objek yang dimohonkan untuk di Eksekusi Lelang dan tidak menerbitkan Segala bentuk surat yang ada kaitannya dengan Eksekusi Sebagaimana Berita Acara Konstatering (Pencocokan 1) Nomor : 8/Pdt.Ek/Konst/2024/PN Pya Jo Perkara Nomor 74/Pdt.G/2020/PN Praya, Tertanggal 09 Juli 2025 dan Berita Acara Konstatering (Pencocokan (2) ) Nomor 8/ Pdt.Eks/Konstatering/2024/Pn Praya Jo. Perkara Nomor 74/Pdt.G/2020/PN Praya, Tertanggal 09 Juli 2025, karena Objek Eksekusi adalah sudah beralih dan dikuasai oleh Orang lain sebagaimana berita Acara Konstatering dimaksud dalam Perkara a quo;
- Memerintahkan Para Terbantah untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya.
|