Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
254/Pdt.P/2024/PN Pya KHAIRUN NAFIS 1.EBD Paragon Singapore Pte. Ltd
2.PT PP Properti, Tbk.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 254/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHAIRUN NAFIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1EBD Paragon Singapore Pte. Ltd
2PT PP Properti, Tbk.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Tuntutan Pemohon
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  1. Menetapkan agenda dalam RUPS Ketiga PT Perusahaan Resort Indonesia sebagai berikut:
  1. mempertimbangkan untuk menerima dan menyetujui rencana perubahan Pasal 11 dan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan;
  1. Mempertimbangkan untuk menerima dan menyetujui rencana pemberhentian:
  • Tuan Arie Septayudha, S.T. sebagai Direktur Utama Perseroan;
  • Tuan Erry Firmansyah, S.E. sebagai Komisaris Utama Perseroan;
  • Nyonya Anggiasari sebagai Komisaris Perseroan; dan
  • Nyonya Sinurlinda Gustina Manurung sebagai Komisaris Perseroan.
  1. Mempertimbangkan untuk menerima dan menyetujui rencana pengangkatan:
  • Tuan Iksan sebagai Direktur Utama Perseroan;
  • Tuan Khairun Nafis sebagai Direktur Perseroan;
  • Tuan Arief Husein sebagai Direktur Perseroan; dan
  • Nyonya Myrna Karanouh Malki sebagai Komisaris Utama Perseroan.
  1. Menetapkan kuorum kehadiran penyelenggaraan RUPS Ketiga PEMOHON paling sedikit 51% bagian dari jumlah saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS;
  1. Menetapkan kuorum pengambilan keputusan berupa persetujuan atas agenda RUPS Ketiga PEMOHON paling sedikit 51% bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak suara yang sah dalam rapat;
  1. Memerintahkan Direktur PEMOHON yaitu Khairun Nafis, untuk menyelenggarakan dan memimpin RUPS Ketiga PEMOHON selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari setelah tanggal penetapan ini;
  1. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon. atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri c.q. Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili, dan menetapkan permohonan a quo berpendapat lain, PEMOHON mohon Penetapan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak