Petitum |
- Tuntutan Pemohon
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan agenda dalam RUPS Ketiga PT Perusahaan Resort Indonesia sebagai berikut:
- mempertimbangkan untuk menerima dan menyetujui rencana perubahan Pasal 11 dan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan;
- Mempertimbangkan untuk menerima dan menyetujui rencana pemberhentian:
- Tuan Arie Septayudha, S.T. sebagai Direktur Utama Perseroan;
- Tuan Erry Firmansyah, S.E. sebagai Komisaris Utama Perseroan;
- Nyonya Anggiasari sebagai Komisaris Perseroan; dan
- Nyonya Sinurlinda Gustina Manurung sebagai Komisaris Perseroan.
- Mempertimbangkan untuk menerima dan menyetujui rencana pengangkatan:
- Tuan Iksan sebagai Direktur Utama Perseroan;
- Tuan Khairun Nafis sebagai Direktur Perseroan;
- Tuan Arief Husein sebagai Direktur Perseroan; dan
- Nyonya Myrna Karanouh Malki sebagai Komisaris Utama Perseroan.
- Menetapkan kuorum kehadiran penyelenggaraan RUPS Ketiga PEMOHON paling sedikit 51% bagian dari jumlah saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS;
- Menetapkan kuorum pengambilan keputusan berupa persetujuan atas agenda RUPS Ketiga PEMOHON paling sedikit 51% bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak suara yang sah dalam rapat;
- Memerintahkan Direktur PEMOHON yaitu Khairun Nafis, untuk menyelenggarakan dan memimpin RUPS Ketiga PEMOHON selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari setelah tanggal penetapan ini;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon. atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri c.q. Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili, dan menetapkan permohonan a quo berpendapat lain, PEMOHON mohon Penetapan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). |