Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.G/2024/PN Pya 1.RIZKI
2.MARZUKI
3.L. SYAMSUL HAKIM
4.BAIQ SAHMIN
5.LALU HAMUDI
6.AMAQ JAKI
7.LALU AYAT
8.LALU GALANG
9.SABIDIN
10.SUDIRMAN
11.HAJI MUSANIP
12.MUHALIM
1.PT. SINAR ROWOK INDAH
2.ANANG TAUFIK KUSMAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Nomor Perkara 105/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIZKI
2MARZUKI
3L. SYAMSUL HAKIM
4BAIQ SAHMIN
5LALU HAMUDI
6AMAQ JAKI
7LALU AYAT
8LALU GALANG
9SABIDIN
10SUDIRMAN
11HAJI MUSANIP
12MUHALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rodi FatoniRIZKI
2Rodi FatoniMARZUKI
3Rodi FatoniL. SYAMSUL HAKIM
4Rodi FatoniBAIQ SAHMIN
5Rodi FatoniLALU HAMUDI
6Rodi FatoniAMAQ JAKI
7Rodi FatoniLALU AYAT
8Rodi FatoniLALU GALANG
9Rodi FatoniSABIDIN
10Rodi FatoniSUDIRMAN
11Rodi FatoniHAJI MUSANIP
12Rodi FatoniMUHALIM
Tergugat
NoNama
1PT. SINAR ROWOK INDAH
2ANANG TAUFIK KUSMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI KABUPATEN LOMBOK TENGAH (PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH)
2KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN KABUPATEN LOMBOK TENGAH)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Gugatan Class Action Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum sah Para Penggugat yang mewakili masyarakat atau ahli warisnya yang memiliki hak atas tanah  terhadap obyek sengketa sebagaimana poin 1 posita gugatan Para Penggugat;
  3. Menyatakan hukum bahwa tanah Obyek Sengketa yang diperoleh dari buka lahan (ngagum) pada tahun 1972 adalah sah milik masyarakat yang nama-namanya sebagaimana disebutkan didalam Posita gugatan angka 2;
  4. Menyatakan hukum sah dan berkekuatan hukum surat keterangan menggarap yang dikeluarkan oleh kepala desa mangkung dan kepala desa kateng pada tahun 1983 s/d 1988;
  5. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum SHGB No. 01/Mekar Sari dan SHGB No. 09/Selong Belanak;
  6. Menyatakan hukum bahwa Perbuatan yang dilakukan  Para Tergugat yaitu menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang sah serta melakukan peralihan hak terhadap obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;  
  7. Menyatakan hukum sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini;
  8. Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang terbit akibat Perbuatan Melawan Hukum  yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  9. Menghukum kepada Para Tergugat dan/atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan obyek sengketa, selanjutnya  menyerahkan tanah Obyek  Sengketa kepada masyarakat yang membuka lahan (ngagum) maupun kepada ahli waris yang sah dari masyarakat yang membuka lahan (ngagum) sebagaimana dimaksud poin 2 posita gugatan dalam Keadaan baik, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi morill sebesar Rp. Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah), dan ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp.960.000.000.000 (sembilan ratus enam puluh Milyar Rupiah) secara tanggung renteng;
  11. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun, (Uit Voorbaar bij Vorraad);
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau ;

Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aquo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak