Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Luh Putu Esty Punyantari, S.H
2.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
3.Ni Ketut Indah Primadani, SH
SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1221 /N.2.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Luh Putu Esty Punyantari, S.H
2FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
3Ni Ketut Indah Primadani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SAMSUDIN bersama-sama dengan Saksi RIJALUL HADI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi BAMBANG APRYADI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 21.58 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Batu Lajang Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Idengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------

  • Pada waktu dan tempat di atas, berawal pada bulan September 2024 terdakwa bertemu dengan saksi BAMBANG APRYADI dan saksi RIJALUL HADI kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi BAMBANG APRYADI dan saksi RIJALUL HADI untuk menjualkan narkotika jenis sabu tanpa modal dengan terdakwa membeli terlebih dahulu ke TOLO dan akan ada pembagian hasil sehingga pada saat itu saksi BAMBANG APRYADI dan saksi RIJALUL HADI menyetujuinya. Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WITA terdakwa menelfon TOLO (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menuju brugak pinggir jalan di Desa Beleka Kecamatan Praya Timur untuk mengambil yang beratnya sekitar 5 (lima) gram dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada TOLO (DPO). Setelah itu, terdakwa langsung pulang ke rumah dan memanggil saksi BAMBANG APRYADI kemudian membagikan sekitar 2 (dua) gram narkotika jenis sabu kepada saksi BAMBANG APRYADI yang kemudian beberapa hari kemudian hasil penjualan dari saksi BAMBANG APRYADI diterima oleh terdakwa sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram. Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WITA terdakwa dengan menyimpan sisa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3 (tiga) gram, lalu saksi BAMBANG APRYADI datang ke rumah terdakwa beralamat di Dusun Batu Lajang Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, kemudian datang MAAH (DPO) dan FIRDAUS (DPO) kemudian menyusul saksi HARDIANTO dan saksi RIJALUL HADI dengan tujuan terdakwa hendak memberikan narkotika jenis sabu kepada mereka dengan rincian terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada saksi HARDIANTO dengan berat sekitar 0,3 gram seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada saksi RIJALUL HADI, FIRDAUS (DPO) dan MAAH (DPO) masing-masing dengan berat sekitar 0,4 gram dan masing-masing seharga Tp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan sisanya disimpan oleh terdakwa. Sekitar pukul 21.58 WITA lalu datang petugas kepolisian dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa yang juga disaksikan oleh Saksi Amiruddin yang merupakan masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) bendel plastik klip transparan, 2 (dua) buah pipa kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 2 (dua) buah skop, 2 (dua) buah korek gas, uang tunai sejumlah Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), 4 (empat) unit HP Android, 1 (satu) buah gunting yang ditemukan di rumah terdakwa, kemudian petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan di rumah RIJALUL HADI dengan jarak sekitar 300 (tiga ratus) meter dari rumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah rangkaan alat hisap (bong), kemudian terdakwa bersama saksi BAMBANG APRYADI, saksi RIJALUL HADI dan saksi HARDIANTO berserta barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah.
  • Bahwa terdakwa bersepakat dengan saksi BAMBANG APRYADI dan saksi RIJALUL HADI untuk membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Uji Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga  Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.24.0742 tanggal 18 Oktober 2024 dan Nomor sampel Barang Bukti : 24.117.11.16.05.0733.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 15 Oktober 2024 ditandatangani oleh Penyidik atas nama SUHIR, S.H yang disaksikan oleh SAMSUDIN, MISDAN SUKMANA dan LALU DEWANTARA, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 7 (tujuh) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah penggabungan kemudian di lakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 2,91 (dua koma Sembilan puluh satu) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                   ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SAMSUDIN bersama-sama dengan Saksi RIJALUL HADI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi BAMBANG APRYADI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 21.58 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Batu Lajang Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanamandengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat di atas, berawal para terdakwa bersama saksi RIJALUL HADI, dan saksi BAMBANG APRYADI, saksi HARDIANTO, FIRDAUS (DPO) dan MAAH (DPO) sedang berada di rumah terdakwa dan telah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama. Setelah itu, lalu datang petugas kepolisian dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa yang juga disaksikan oleh Saksi Amiruddin yang merupakan masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) bendel plastik klip transparan, 2 (dua) buah pipa kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 2 (dua) buah skop, 2 (dua) buah korek gas, uang tunai sejumlah Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), 4 (empat) unit HP Android, 1 (satu) buah gunting yang ditemukan di rumah terdakwa, kemudian petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan di rumah RIJALUL HADI dengan jarak sekitar 300 (tiga ratus) meter dari rumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah rangkaan alat hisap (bong), kemudian terdakwa bersama saksi BAMBANG APRYADI, saksi RIJALUL HADI dan saksi HARDIANTO berserta barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah. Bahwa sebelumnya terdakwa bersepakat dengan saksi BAMBANG APRYADI dan saksi RIJALUL HADI untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu pada TOLO (DPO) sekitar 5 (lima) gram dan telah dijual oleh saksi BAMBANG APRYADI kemudian terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3 (tiga) gram tersebut, lalu saksi BAMBANG APRYADI datang ke rumah terdakwa beralamat di Dusun Batu Lajang Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, kemudian datang MAAH (DPO) dan FIRDAUS (DPO) kemudian menyusul saksi HARDIANTO dan saksi RIJALUL HADI dengan tujuan terdakwa hendak memberikan narkotika jenis sabu kepada mereka dengan rincian terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada saksi HARDIANTO dengan berat sekitar 0,3 gram seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada saksi RIJALUL HADI, FIRDAUS (DPO) dan MAAH (DPO) masing-masing dengan berat sekitar 0,4 gram dan masing-masing seharga Tp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan sisanya disimpan oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa I bersepakat dengan saksi BAMBANG APRYADI dan saksi RIJALUL HADI untuk membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Uji Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga  Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.24.0742 tanggal 18 Oktober 2024 dan Nomor sampel Barang Bukti : 24.117.11.16.05.0733.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 15 Oktober 2024 ditandatangani oleh Penyidik atas nama SUHIR, S.H yang disaksikan oleh SAMSUDIN, MISDAN SUKMANA dan LALU DEWANTARA, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 7 (tujuh) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah penggabungan kemudian di lakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 2,91 (dua koma Sembilan puluh satu) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya