Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Nandia Amitaria, S.H
2.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
1.SELAMAT ARIADI
2.IMAM HANAPI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2109/N.2.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nandia Amitaria, S.H
2SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELAMAT ARIADI[Penahanan]
2IMAM HANAPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I SELAMAT ARIADI bersama Terdakwa II IMAM HANAFI pada hari Rabu Tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan BTN Graha Raden Binsih Dusun Tatak Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, percobaan atau permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan Iperbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-

------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I SELAMAT ARIADI bersama Terdakwa II IMAM HANAFI pada hari Rabu Tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan BTN Graha Raden Binsih Dusun Tatak Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, percobaan dan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanamanperbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 19.15 wita, ketika Terdakwa I berada dirumah yang berlamat di Sengkol, Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa I didatangi oleh Terdakwa II untuk menemani Terdakwa II membeli narkotika jenis sabu dan Terdakwa I menyetujui dan menanyakan kepada Terdakwa II berapa narkotika jenis sabu yang akan dibeli untuk diberitahukan kepada Saksi ARDAN (penuntutan dalam berkas terpisah), kemudian Terdakwa II memberitahu jika uang yang dimiliki sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I menghubungi Saksi ARDAN (penuntutan dalam berkas terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) serta menanyakan kepada Saksi ARDAN (penuntutan dalam berkas terpisah) dimana narkotika jenis sabu tersebut di ambil yang kemudian disetujui oleh Saksi ARDAN (penuntutan dalam berkas terpisah) dan memberitahu kepada Terdakwa I jika Saksi ARDAN (penuntutan dalam berkas terpisah) sedang berada dirumah. Selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II menuju rumah Saksi ARDAN (penuntutan dalam berkas terpisah) menggunakan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam putih dengan Nopol DR 4089 TC kemudian sekira pukul 20.40 wita Terdakwa I dan Terdakwa II sampai dirumah Saksi ARDAN (penuntutan dalam berkas terpisah) yang beralamat di Dusun Tatak Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah kemudian Terdakwa II memberikan uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I yang langsung diterima oleh Terdakwa I dan kemudian Terdakwa I menuju halaman rumah dari Saksi ARDAN (penuntutan dalam berkas terpisah) yang langsung bertemu dengan Saksi YOGI AFRIADI (penuntutan dalam berkas terpisah) kemudian Terdakwa I memberikan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Saksi YOGI AFRIADI (penuntutan dalam berkas terpisah) memberikan 1 (satu) bungkus  narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa I menerima narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi YOGI AFRIADI (penuntutan dalam berkas terpisah) kemudian Terdakwa I pergi menuju tempat  Terdakwa II menunggu. Selanjutnya ketika Terdakwa I berjalan menuju Terdakwa II tiba- tiba di datangi oleh Saksi RISMAN FAROJI dan Saksi LALU ANGGRAT yang kemudian melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Saksi HENRY EKOYOHADI dan ditemukan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang diselipkan pada casing HP ANDROID merek realme warna hitam pada Terdakwa I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor: 3707/0107941.12/2024 yang ditandatangani oleh Kepala PT. Pegadaian I GUNAJI AGUS WIBOWO pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Praya, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu diperoleh hasil penimbangan sebagai 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, didapat berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram, habis digunakan unutk kepentingan uji Laboratorium BPOM di Mataram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0848 tanggal 06 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si. NIP. 19810419 200501 1 001, dimana dilakukan pengujian terhadap sampel Kristal Putih Transparan diduga Shabu an. Tersangka Selamat Ariadi dengan kesimpulan Sampel tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

 

------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa I SELAMAT ARIADI dan Terdakwa II IMAM HANAFI Rabu Tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan BTN Graha Raden Binsih Dusun Tatak Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, yang melakukan dan yang turut serta melakukan penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 19.15 wita, ketika Terdakwa I berada dirumah yang berlamat di Sengkol, Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa I didatangi oleh Terdakwa II untuk menemani Terdakwa II membeli narkotika jenis sabu dan Terdakwa I menyetujui dan menanyakan kepada Terdakwa II berapa narkotika jenis sabu yang akan dibeli untuk diberitahukan kepada Saksi ARDAN (penuntutan dalam berkas terpisah), kemudian Terdakwa II memberitahu jika uang yang dimiliki sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I menghubungi Saksi ARDAN (penuntutan dalam berkas terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) serta menanyakan kepada Saksi ARDAN (penuntutan dalam berkas terpisah) dimana narkotika jenis sabu tersebut di ambil yang kemudian disetujui oleh Saksi ARDAN (penuntutan dalam berkas terpisah) dan memberitahu kepada Terdakwa I jika Saksi ARDAN (penuntutan dalam berkas terpisah) sedang berada dirumah. Selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II menuju rumah Saksi ARDAN (penuntutan dalam berkas terpisah) menggunakan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam putih dengan Nopol DR 4089 TC kemudian sekira pukul 20.40 wita Terdakwa I dan Terdakwa II sampai dirumah Saksi ARDAN (penuntutan dalam berkas terpisah) yang beralamat di Dusun Tatak Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah kemudian Terdakwa II memberikan uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I yang langsung diterima oleh Terdakwa I dan kemudian Terdakwa I menuju halaman rumah dari Saksi ARDAN (penuntutan dalam berkas terpisah) yang langsung bertemu dengan Saksi YOGI AFRIADI (penuntutan dalam berkas terpisah) kemudian Terdakwa I memberikan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Saksi YOGI AFRIADI (penuntutan dalam berkas terpisah) memberikan 1 (satu) bungkus  narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa I menerima narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi YOGI AFRIADI (penuntutan dalam berkas terpisah) kemudian Terdakwa I pergi menuju tempat  Terdakwa II menunggu. Selanjutnya ketika Terdakwa I berjalan menuju Terdakwa II tiba- tiba di datangi oleh Saksi RISMAN FAROJI dan Saksi LALU ANGGRAT yang kemudian melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Saksi HENRY EKOYOHADI dan ditemukan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang diselipkan pada casing HP ANDROID merek realme warna hitam pada Terdakwa I;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor: NAR-R1.02983/LHU/BLKPK/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian apt. Soraya Aulia. S. Farm., M.. Farm dilakukan pemeriksaan terhadap Urine dari Selamat Ariadi lahir di Sengkol, 09 Juli 1989 umur 35 tahun yang beralamat di Dusun Gubuk Daye, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan hasil Positif mengandung Methampetamin.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor: NAR-R1.02984/LHU/BLKPK/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian apt. Soraya Aulia. S. Farm., M.. Farm dilakukan pemeriksaan terhadap Urine dari Imam Hanapi lahir di Sengkol, 17 Februari 2001 umur 23 tahun yang beralamat di Dusun Belong, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan hasil Positif mengandung Methampetamin
  • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. SELAMAT ARIADI dari BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT Nomor : R/26/III/KA/Pb.02/2025/BNNP tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Selaku Ketua Tim TAT, Marjuki, S.I.K, M.Si., dengan Kesimpulan bahwa Tersangka adalah seorang korban penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu kategoti Berat dengan pola penggunaan rutin ketergantungan. Tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. IMAM HANAPI dari BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT Nomor : R/25/III/KA/Pb.02/2025/BNNP tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Selaku Ketua Tim TAT, Marjuki, S.I.K, M.Si., dengan Kesimpulan bahwa Tersangka adalah seorang korban penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu kategoti Berat dengan pola penggunaan rutin ketergantungan. Tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 Ayat (1) KUHP.--------

Pihak Dipublikasikan Ya