Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
1.JUNARDI
2.ARISTA MUNANDAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 261/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4958/N.2.11/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNARDI[Penahanan]
2ARISTA MUNANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa JUNARDI bersama dengan Terdakwa ARISTA MUNANDAR pada hari Kamis Tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Rancak Kelurahan Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 24.00 wita Terdakwa ARISTA MUNANDAR menjemput Terdakwa JUNARDI di rumah Terdakwa JUNARDI di Prapen, kemudian Terdakwa JUNARDI di ajak oleh Terdakwa ARISTA MUNANDAR untuk membeli Narkotika Jenis Sabu 1 Bungkus seharga RP.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) menggunakan uang milik Terdakwa ARISTA MUNANDAR  ke wilayah beleka di salah seorang yang bernama ANTOK Alias MAS AGIL (DPO), sesampainya Terdakwa JUNARDI dan Terdakwa ARISTA MUNANDAR di rumah ANTOK Alias MAS AGIL (DPO) pada 01.40 wita Terdakwa JUNARDI langsung memberi uang RP.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada ANTOK Alias MAS AGIL (DPO) dan Terdakwa JUNARDI mendapat 1 Bungkus Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya Terdakwa JUNARDI dan Terdakwa ARISTA MUNANDAR langsung pulang menuju rumah Terdakwa ARISTA MUNANDAR yang berada di Kampung Rancak Kelurahan Praya Kecamatan Praya Kabpaten Lombok Tengah, kemudian sekira pukul 02.30 wita sesampainya Terdakwa JUNARDI dan Terdakwa ARISTA MUNANDAR dirumah Terdakwa ARISTA MUNANDAR langsung mengkonsumsi sebagian dari Narkotika Jenis Sabu tersebut kemudian sekira pukul 03.00 wita Terdakwa JUNARDI memberitahu kepada Terdakwa ARISTA MUNANDAR jika JALI Alias MAN (DPO) menitipkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk ikut membeli Narkotika sehingga Terdakwa ARISTA MUNANDAR menyuruh Terdakwa JUNARDI untuk segera memberikan Narkotika tersebut kepada JALI Alias MAN (DPO), kemudian Narkotika Jenis Sabu yang telah di konsumsi tersebut Terdakwa ARISTA MUNANDAR pecah menjadi 2 bungkus di kamar Terdakwa ARISTA MUANDAR, selanjutnya 1 Bungkus Narkotika Jenis Sabu ke salah seorang yang bernama JALI Alias MAN (DPO) di wilayah Dusun Wage Desa Batujai Kec.Praya Barat, dan sisa 1 Bungkus Narkotika Jenis Sabu lagi disimpan oleh Terdakwa ARISTA MUNANDAR untuk di konsumsi.  Pada sekitar jam 20.00 wita Terdakwa JUNARDI berkomunikasi melalui handphone dengan JALI Alias MAN (DPO) yang menanyakan kapan Terdakwa JUNARDI menuju Batujai untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa JUNARDI memberitahu kepada JALI Alias MAN (DPO) agar menunggu Terdakwa JUNARDI yang akan segera menuju Batujai, kemudian Terdakwa JUNARDI pergi menuju Batujai untuk bertemu JALI Alias MAN (DPO), sesampainya Terdakwa JUNARDI di jalan Lajem Dusun Wage Desa Batujai langsung dilakukan penangkapan oleh Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA dan Saksi FERI NOVA PRATAMA kemudian dilakukan penggeledahan badan maupun tempat kejadian perkara terhadap Terdakwa JUNARDI  yang disaksikan oleh Saksi DEDY SUKAMDANI,S.PD dan di temukanlah barang bukti oleh Aparat Kepolisian berupa : 1 (satu) bungkus rokok malbhoro merah yang beriskan 1 bungkus sabu, 1 (satu) unit HP android di temukan di kantong celana sebelah kiri (kantong atas) , 1 (satu) unit SPM Honda Astrea Grand yang Terdakwa JUNARDI gunakan, selanjutnya dilakukan pengembangan yang kemudian Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA dan Saksi FERI NOVA PRATAMA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ARISTA MUNANDAR dan menemukan 1 (satu) poket plastic klip transaparan yang berisikan Kristal  bening  diduga Narkotika Golongan I  bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di rumah Terdakwa ARISTA MUNANDAR;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh Kepala PT. Pegadaian Gunaji Agus Wibowo NIK. P80112 pada tanggal 09 Agustus 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 2 (dua) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, setelah penggabungan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,14 (nol koma empat belas) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium BPOM dan sisa diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,09 (nol koma nol sembilan) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0572 tanggal 13 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si. NIP. 19810419 200501 1 001, dimana dilakukan pengujian terhadap sampel Kristal Putih Transparan diduga Shabu an. Tersangka Deni Saputra dengan kesimpulan Sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa JUNARDI dan Terdakwa ARISTA MUNANDAR tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa JUNARDI bersama dengan Terdakwa ARISTA MUNANDAR pada hari Kamis Tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Rancak Kelurahan Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan Iperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 24.00 wita Terdakwa ARISTA MUNANDAR menjemput Terdakwa JUNARDI di rumah Terdakwa JUNARDI di Prapen, kemudian Terdakwa JUNARDI di ajak oleh Terdakwa ARISTA MUNANDAR untuk membeli Narkotika Jenis Sabu 1 Bungkus seharga RP.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) menggunakan uang milik Terdakwa ARISTA MUNANDAR  ke wilayah beleka di salah seorang yang bernama ANTOK Alias MAS AGIL (DPO), sesampainya Terdakwa JUNARDI dan Terdakwa ARISTA MUNANDAR di rumah ANTOK Alias MAS AGIL (DPO) pada 01.40 wita Terdakwa JUNARDI langsung memberi uang RP.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada ANTOK Alias MAS AGIL (DPO) dan Terdakwa JUNARDI mendapat 1 Bungkus Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya Terdakwa JUNARDI dan Terdakwa ARISTA MUNANDAR langsung pulang menuju rumah Terdakwa ARISTA MUNANDAR yang berada di Kampung Rancak Kelurahan Praya Kecamatan Praya Kabpaten Lombok Tengah, kemudian sekira pukul 02.30 wita sesampainya Terdakwa JUNARDI dan Terdakwa ARISTA MUNANDAR dirumah Terdakwa ARISTA MUNANDAR langsung mengkonsumsi sebagian dari Narkotika Jenis Sabu tersebut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh Kepala PT. Pegadaian Gunaji Agus Wibowo NIK. P80112 pada tanggal 09 Agustus 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 2 (dua) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, setelah penggabungan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,14 (nol koma empat belas) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium BPOM dan sisa diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,09 (nol koma nol sembilan) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0572 tanggal 13 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si. NIP. 19810419 200501 1 001, dimana dilakukan pengujian terhadap sampel Kristal Putih Transparan diduga Shabu an. Tersangka Deni Saputra dengan kesimpulan Sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya