Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2020/PN Pya VINI ANGELINE, S.H. IDA BAGUS WIDYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 2/Pid.S/2020/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1127/N.2.11/Eku.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1VINI ANGELINE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDA BAGUS WIDYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
---------- Bahwa ia Terdakwa IDA BAGUS WIDYA pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 sekira pukul 17.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Taman Bali, Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan menyalurkan, mengedarkan dan menjual dan atau dilarang untuk menjual minuman keras dirumah, ditoko, kios, dipedagang kaki lima, diwarung, di café, di hotel atau penginapan di tempat-tempat hiburan, ditempat tertutup dan atau terbuka atau disembarang tempat dimana saja diwilayah hukum Kabupaten Lombok Tengah, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
 
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kepolisian Resort Lombok Tengah serta berdasarkan hasil penyelidikan terhadap terdakwa merupakan penjual minuman keras tradisional yang beralamat di Dusun Taman Bali, Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 sekitar pukul 17.00 wita saksi M.S CHANDRA D.K dan saksi AHMAD RIANTO yang merupakan anggota Kepolisian Resort Lombok Tengah melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi dan hasil penyelidikan tersebut dengan cara mendatangi kerumah terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Taman Bali, Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah..--------------------------------------------------
 
Bahwa hasil dari penggeledahan di gudang samping rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) jerigen minuman keras tradisional jenis Brem putih dan 225 (dua ratus dua puluh lima) botol sedang minuman keras tradisional jenis Brem putih. Kemudian terdakwa mengakui temuan barang bukti tersebut sebagai miliknya dan terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau Pejabat yang berwenang untuk menjual minuman keras di rumah. 
 
Bahwa saat diinterogasi Terdakwa menerangkan mendapatkan minuman keras tradisional jenis Brem tersebut dari saudara WAYAN (DPO) yang beralamat di Desa Surandai, Kec. Narmada, Kab. Lombok barat. Biasanya Terdakwa membeli 5 (lima) jerigen minuman tradisional jenis brem disetiap pembelian. Dalam 1 (satu) bulan Tersangka melakukan pembelian sebanyak 5 (lima) kali ke Pak Wawan sehingga total sebanyak 20 (dua puluh) jerigen dalam 1 (satu) bulan. --------------------------------------------------------------------------------
 
Bahwa 1 (satu) jerigen minuman keras tradisional jenis brem tersebut Terdakwa beli dengan harga Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan keuntungan yang diperoleh Terdakwa jika 1 (satu) jerigen laku terjual yaitu sebesar Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------
 
Bahwa setelah mengetahui Terdakwa membawa minuman keras jenis Brem, para saksi kemudian mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------
 
Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Sample Laboratorium Badan POM Mataram Nomor: R-PP. 01.01.117.1172.02.20.1932 tanggal 17 Februari 2020 yang ditandatangani Plh. Kepala Balai Besar POM di Mataram A.n. Dra. Winartutik, Apt dengan hasil pengujian sample  1 (satu) botol minuman keras tradisional jenis brem putih adalah sebagai berikut::
 
No. Nomor Nama Sample Hasil Uji
1 20.107.99.13.05.0001.K Minuman keras tradisional jenis brem Kadar etanol 8,92%
 
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Lombok Tengah No.24 Tahun 2002
Pihak Dipublikasikan Ya