Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa KARIADI, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar jam 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan November dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Bumi Gora, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 09.30 wita Terdakwa KARIADI mengendarai sepeda motor Merk Vario milik ojek dengan tujuan mendatangi rumah Saksi RAMLI AHMAD (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Bumi Gora Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah untuk membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu. Sesampainya di rumah Saksi RAMLI AHMAD, Terdakwa KARIADI langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi RAMLI AHMIAD dan Saksi RAMLI AHMAD menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan berat 0,11 (nol koma satu satu) gram kepada Terdakwa KARIADI. Setelah itu Terdakwa KARIADI pulang dan mampir di Alfamart yang bertempat di Dusun Pance Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah untuk membeli rokok, selanjutnya sekitar pukul 09.57 wita datang Saksi Baharudin, S.H., dan Saksi Febrian Eldy Fakta selaku Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa KARIADI dan disaksikan oleh Saksi M. ALFIAN KURNIAWAN yang merupakan masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong) dan kepemilikan barang bukti tersebut diakui merupakan milik Terdakwa KARIADI. Setelah itu Terdakwa KARIADI dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya Nomor 08/11941.1/2024 tanggal 08 November 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112, diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 0,11 (nol koma satu satu) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0.05 (nol koma nol lima) gram sehingga sisanya menjadi (Netto) 0,06 (nol koma nol lima) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0793 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si telah dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0519(nol koma nol lima satu sembilan) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa KARIADI tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
Bahwa KARIADI, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar jam 09.57 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan November dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Pance Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”setiap orang dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 09.57 wita pada saat Terdakwa KARIADI berada di parkiran Alfamart yang bertempat di Dusun Pance Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah untuk membeli rokok, datang Saksi Baharudin, S.H., dan Saksi Febrian Eldy Fakta selaku Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa KARIADI dan disaksikan oleh Saksi M. Alfian Kurniawan yang merupakan masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong) dan kepemilikan barang bukti tersebut diakui merupakan milik Terdakwa KARIADI. Setelah itu Terdakwa KARIADI dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 09.30 wita Terdakwa KARIADI mengendarai sepeda motor Merk Vario milik ojek dengan tujuan mendatangi rumah Saksi RAMLI AHMAD (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Bumi Gora Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah untuk membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu. Sesampainya di rumah Saksi RAMLI AHMAD, Terdakwa KARIADI langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi RAMLI AHMIAD dan Saksi RAMLI AHMAD menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan berat 0,11 (nol koma satu satu) gram kepada Terdakwa KARIADI. Setelah itu Terdakwa KARIADI pulang dan mampir di Alfamart yang bertempat di Dusun Pance Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah untuk membeli rokok.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 0,11 (nol koma satu satu) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0.05 (nol koma nol lima) gram sehingga sisanya menjadi (Netto) 0,06 (nol koma nol lima) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya Nomor 08/11941.1/2024 tanggal 08 November 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112, diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 0,11 (nol koma satu satu) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0.05 (nol koma nol lima) gram sehingga sisanya menjadi (Netto) 0,06 (nol koma nol lima) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0793 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si telah dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0519(nol koma nol lima satu sembilan) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa KARIADI tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------- |