Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa Terdakwa I. MELLIK DAMAYANTI, Terdakwa II. MUHAMMAD SUKARDI dan terdakwa III. MAHYUN pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Sepakek Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat Terdakwa II. MUHAMMAD SUKARDI berada di rumah terdakwa III. MAHYUN dan saat itu mereka berkeinginan mengkonsumsi sabu kemudian terdakwa III. MAHYUN mengeluarkan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II. MUHAMMAD SUKARDI mengeluarkan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa II. MUHAMMAD SUKARDI meminjam sepeda motor milik Terdakwa I. MELLIK DAMAYANTI jenis Honda beat street No. Pol. DR 6427 UV kemudian Terdakwa II. MUHAMMAD SUKARDI pergi membeli Narkotika jenis sabu di Abiantubuh mataram dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah mendapatkan 1 bungkus narkotika jenis sabu, Terdakwa II. MUHAMMAD SUKARDI langsung pulang kerumah terdakwa III. MAHYUN dan sesampainya di rumah terdakwa III. MAHYUN, Terdakwa II. MUHAMMAD SUKARDI langsung masuk kekamar dan bersama dengan terdakwa III. MAHYUN mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk mengkonsumsi sabu tersebut berupa bong, kemudian Terdakwa II. MUHAMMAD SUKARDI memasukkan sebagian kecil dari narkotika jenis sabu yang baru dibeli tersebut kedalam pipa kaca yang dirangkai dengan alat hisap berupa bong selanjutnya Terdakwa II. MUHAMMAD SUKARDI bersama dengan terdakwa III. MAHYUN mengkonsumsi sabu tersebut secara bergantian dan pada saat itu juga Terdakwa II. MUHAMMAD SUKARDI menghubungi sdr. MUHAMMAD ROJI HIDAYAT (DPO) mengajak untuk mengkonsumsi sabu bersama dan tidak lama kemudian datang sdr. MUHAMMAD ROJI HIDAYAT dan ikut mengkonsumsi sabu bersama dengan Terdakwa II. MUHAMMAD SUKARDI dan terdakwa III. MAHYUN.
- Saat sedang mengkonsumi sabu kemudian datang Terdakwa I. MELLIK DAMAYANTI dan menanyakan apakah masih ada sisa narkotika jenis sabu karena mau membelikan sabu untuk sdr. BOLO (DPO) kemudian Terdakwa II. MUHAMMAD SUKARDI langsung menyisihkan sebagian kecil dari sabu yang telah dibeli tersebut kemudian dimasukkan dalam plastik klip teransparan dan diberikan kepada Terdakwa I. MELLIK DAMAYANTI selanjutnya Terdakwa I. MELLIK DAMAYANTI langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda beat street No. Pol. DR 6427 UV miliknya mengantarkan sabu tersebut kepada sdr. BOLO di Pringgarata.
- Setibanya di Pringgarata Terdakwa I. MELLIK DAMAYANTI menghubungi sdr. BOLO dan sepakat bertemu di Dusun Sepakek, Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah kemudian setibanya Terdakwa I. MELLIK DAMAYANTI dilokasi yang disepakati saat Terdakwa I. MELLIK DAMAYANTI sedang berhenti di pinggir jalan sambil menunggu kedatangan sdr. BOLO kemudian datang saksi BAHARUDIN, SH. dan saksi FERI NOVA PRATAMA yang merupakan anggota kepolisian Sat res Narkoba Polres Lombok Tengah bersama beberapa anggota kepolisian lainnya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa I. MELLIK DAMAYANTI ada memiliki dan menguasai narkotika jenisa sabu sehingga atas informasi tersebut saksi BAHARUDIN, SH. dan saksi FERI NOVA PRATAMA dan beberapa anggota kepolisian Sat res Narkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. MELLIK DAMAYANTI yang saat itu sedang berada di pinggir jalan Dusun Sepakek, Desa Sepakek. Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok tengah dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I. MELLIK DAMAYANTI beserta sepeda motor yang dipakainya yaitu 1 (satu) unit sepeda otor Honda Beat street No. Pol. DR 6427 UV, pada saat itu ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang kemudian berdasarkan pengakuan Terdakwa I. MELLIK DAMAYANTI dilokasi penangkapan diakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat Terdakwa I. MELLIK DAMAYANTI dari Terdakwa II. MUHAMMAD SUKARDI dan terdakwa III. MAHYUN yang selanjutnya atas informasi dari Terdakwa I. MELLIK DAMAYANTI tersebut selanjutnya tim anggota sat res narkoba Polres Lombok tengah bergegas menuju rumah terdakwa III. MAHYUN kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II. MUHAMMAD SUKARDI dan terdakwa III. MAHYUN dan saat dilakukan penggeledahan rumah terdakwa III. MAHYUN saat itu ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa 1 (satu) buah sekop plastik, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah gunting sehingga atas temuan barang bukti tersebut selanjutnya para terdakwa dibawa ke Polres Lombok tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah atau Pejabat yang berwenang untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium No. LHU.117.K.05.16.24.0510 tanggal 23 Juli 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sample tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Juli 2024 dari 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat bersih (netto) 0,16 (nol koma enam belas) gram
----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I. MELLIK DAMAYANTI, Terdakwa II. MUHAMMAD SUKARDI dan terdakwa III. MAHYUN pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Sepakek Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal adanya informasi masyarakat yang diterima Sat res Narkoba Polres Lombok Tengah bahwa Terdakwa I. MELLIK DAMAYANTI ada memiliki dan menguasai narkotika jenisa sabu, sehingga atas informasi tersebut saksi BAHARUDIN, SH. dan saksi FERI NOVA PRATAMA dan beberapa anggota kepolisian Sat res Narkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan keberadaan Terdakwa I. MELLIK DAMAYANTI dan diketahui bahwa Terdakwa I. MELLIK DAMAYANTI saat itu sedang berada di pinggir jalan Dusun Sepakek, Desa Sepakek. Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok tengah selanjutnya saksi BAHARUDIN, SH. dan saksi FERI NOVA PRATAMA dan beberapa anggota kepolisian Sat res Narkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. MELLIK DAMAYANTI dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I. MELLIK DAMAYANTI beserta sepeda motor yang dipakainya yaitu 1 (satu) unit sepeda otor Honda Beat street No. Pol. DR 6427 UV, pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang kemudian saat diintrogasi dilokasi penangkapan Terdakwa I. MELLIK DAMAYANTI mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat Terdakwa I. MELLIK DAMAYANTI dari Terdakwa II. MUHAMMAD SUKARDI dan terdakwa III. MAHYUN yang selanjutnya atas informasi dari Terdakwa I. MELLIK DAMAYANTI tersebut, tim anggota sat res narkoba Polres Lombok tengah bergegas menuju rumah terdakwa III. MAHYUN kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II. MUHAMMAD SUKARDI dan terdakwa III. MAHYUN dan saat dilakukan penggeledahan rumah terdakwa III. MAHYUN saat itu ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa 1 (satu) buah sekop plastik, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah gunting sehingga atas temuan barang bukti tersebut selanjutnya para terdakwa dibawa ke Polres Lombok tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu tersebut awalnya didapat Terdakwa II. MUHAMMAD SUKARDI dan terdakwa III. MAHYUN dari membeli secara patungan seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibeli di Abiantubuh mataram dari seseorang yang tidak dikenal kemudian yang kemudian dikonsumsi sebagian dan sisanya diminta oleh Terdakwa I. MELLIK DAMAYANTI yang rencananya akan diberikan kepada sdr. BOLO (DPO) namun belum sempat bertemu dengan sdr. BOLO, petugas kepolisian sudah menangkap Terdakwa I. MELLIK DAMAYANTI.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah atau Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium No. LHU.117.K.05.16.24.0510 tanggal 23 Juli 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sample tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Juli 2024 dari 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat bersih (netto) 0,16 (nol koma enam belas) gram
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |