Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SAEFUL AZHAN Alias EPUL pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Labulia Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas yaitu terhadap saksi Wahyuni, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025, bermula Terdakwa berada seorang diri di rumah yang beralamat di Dusun Labulia, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, sehingga pada saat itu, muncul niat dari Terdakwa untuk memanfaatkan kerentanan saksi Wahyuni yang berkebutuhan khusus dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp dengan isi "Yuni, ayo ke rumah. Bibik mu tidak ada. Nanti kalau ke rumah jangan pakai sandal ya, supaya tidak terdengar oleh tetangga." Setelah menerima dan membaca pesan tersebut, sekitar pukul 09.00 WITA, saksi Wahyuni pergi ke rumah Terdakwa, pada saat itu Terdakwa membiarkan pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci, sehingga saksi Wahyuni dapat langsung masuk ke dalam rumah Terdakwa. Selanjutnya ketika saksi Wahyuni memasuki kamar, Terdakwa telah berbaring di atas tempat tidur lalu Terdakwa mengajak saksi Wahyuni untuk berbaring di sebelah Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa membuka celana saksi Wahyuni, kemudian Terdakwa menyingkap sarungnya dan langsung menindih saksi Wahyuni sambil meremas payudara dari luar baju saksi Wahyuni, selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Wahyuni sambil menggerakkannya maju mundur hingga mengeluarkan air mani di luar alat kelamin saksi Wahyuni, setelah itu Terdakwa menyuruh saksi Wahyuni untuk pulang.
- Bahwa sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor: 445.6/DIR/473/RSUDP/TAHUN 2025 tanggal 7 Juni 2025 atas nama korban Wahyuni yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Praya dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa I Ketut Puspa Ambara, Sp.OG dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada saat dilakukan pemeriksaan pasiem perempuan umur dua puluh empat tahun ditemukan luka lama robek selaput dara arah sembilan, arah jam enam, dan arah jam lima.
- Pada hasil pemeriksaan bilasan vagina tidak ditemukan spermatozoa dan hasil pemeriksaan urine PP tes negative.
- Bahwa saksi Wahyuni adalah seorang perempuan yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan mengalami hambatan, sehingga termasuk penyandang disabilitas sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologis Nomor : 054/UPTD PPA/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana UPT Perlindungan Perempuan dan Anak dan ditandatangani oleh Haryo Widodo, S. Psi., M.Psi., Psikolog UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan klasifikasi gangguan mental dan prilaku (ICD-10), kondisi gejala yang ditunjukan, korban dapat dikatakan mengalami Retardasi Mental.
- Bahwa berdasarkan Prognosis atau prediksi perjalanan gangguan psikologis yang dialami adalah cenderung buruk (dubia ad malam). artinya indikasi untuk membaik/pulih ke kondisi semula tergolong kurang baik, penegakan indikasi gangguan psikoligis berdasarkan:
- Terdapat defisit fungsi kognitif dan fungsi adaptif.
- Status yang tidak bersekolah.
- Usia yang sudah menunjukkan usia dewasa.
- Kondisi kurangnya pengetahuan dan informasi lingkungan tentang berkebutuhan khusus.
Perbuatan Terdakwa SAEFUL AZHAN Alias EPUL sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf h Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. |