| Petitum |
DALAN PROVISI
- Mengabulkan permohonan Provisi Pelawan ;
- Menyatakan menunda pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor : 1/Pdt.Eks/2026/PN Pya, tanggal 18 Februari 2026, jo. Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor: 8/Pdt.G/2020/PN Pya tanggal, 27 Agustus 2020, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 175/PDT/2020/PT MTR, tanggal 23 November 2020 ;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan merupakan Pelawan yang benar dan beritikad baik ;
- Menetapkan hukum tanah pekarangan dalam perkara asal putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor: 8/Pdt.G/2020/PN Pya tanggal, 27 Agustus 2020, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 175/PDT/2020/PT MTR, tanggal 23 November 2020, jo. Penetapan Eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Praya No. 1/Pdt.Eks/2026/PN Pya, tertanggal 18 Februari 2026 yaitu : Sebidang tanah pekarangan seluas + 1.280 M2 yang terletak di Dusun Kuta III, Desa Kuta, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dengan rincian batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan raya
Sebelah Selatan : Tanah milik Arap alias Bp Kartini
Sebelah Timur : Tanah ITDC (sisa tanah sengketa)
Sebelah Barat : Jalan tanah
Adalah milik Pelawan ;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks/2026/PN Pya, tertanggal 18 Februari 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk mentaati putusan ini ;
- Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|