Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Sahri, lahir di Pesantek Lauq pada tanggal 31 Desember 1976 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-04112024-0100 dan identitas pendukung lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Muhamad Sahri lahir di Pesantek Lauq, pada tanggal 31 Desember 1976 yang tercatat dalam Passport Nomor V660284 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|