Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Hakim yang memeriksa dan mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan putusan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon bernama JAMILUL RAHMAN, Tempat Tanggal Lahir di PIDADA tanggal 31 Oktober 1992 sebagaimana tercantum dalam akte kelahiran No. 5202 – LT – 01022018 – 0468 yang diterbitkan kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten lombok Tengah adalah orang yang sama dengan JAMILURAHMAN , Tempat tanggal lahir Pidada pada tanggal 31 Oktober 1992 sebagaimana tercantum dalam Paspor Nomor C0466708 ;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|