Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H.
MEIDI ANDRIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2284/N.2.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEIDI ANDRIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa MEIDI ANDRIKA bersama dengan HENGKI SAPUTRA (DPO), baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Kamis, tanggal 30 bulan April tahun 2024, sekitar pukul 13.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Depan Kios Sudirman, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Lenang, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada hari Kamis, tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 13.30 WITA Terdakwa bersama dengan HENGKI SAPUTRA (DPO Nomor : DPO/11/VI/Res.1.8/2024/Reskrim) melintas di Jalan Gajah Mada Kelurahan Lenang, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah menggunakan sepeda motor Merek Honda GTR warna abu-abu, kemudian Terdakwa dan HENGKI SAPUTRA (DPO) melihat mobil box yang dikendarai oleh Saksi YUSRI RAHMAN dan saksi ARIANTO SAPUTRA lalu mengikuti mobil box tersebut. Setelah mobil box tersebut menepi di depan Kios Sudirman Jalan Gajah Mada, Kelurahan Lenang, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah kemudian Saksi YUSRI RAHMAN dan saksi ARIANTO SAPUTRA menurunkan barang-barang ke kios sudirman dengan keadaan kaca kiri dan kanan pintu depan mobil box terbuka. Selanjutnya Terdakwa dan HENGKI SAPUTRA (DPO) yang melewati mobil box tersebut melihat kaca kiri dan kanan pintu depan mobil box tersebut terbuka dan terdapat sebuah tas milik saksi YUSRI RAHMAN di dalamnya lalu timbul niat untuk melakukan mengambil barang-barang yang ada di dalam mobil box tersebut. Setelah itu, HENGKI SAPUTRA (DPO) menghentikan sepeda motor Merek Honda GTR warna abu-abu tersebut di depan mobil box dengan jarak 4 (empat) meter selanjutnya HENGKI SAPUTRA (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil tas tersebut, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor  lalu menuju mobil box tersebut dan mengambil tas yang berada di bagian tempat depan atau tempat sopir mobil box tersebut. Setelah terdakwa berhasil mengambil tas tersebut lalu Terdakwa yang kembali menuju ke HENGKI SAPUTRA (DPO) yang menunggu diatas sepeda motor Merek Honda GTR warna abu-abu namun saksi YUSRI RAHMAN berhasil menangkap Terdakwa dengan bantuan warga sekitar kios sudirman. Sementara HENGKI SAPUTRA (DPO) melihat Terdakwa yang tertangkap kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor Merek Honda GTR warna abu-abu tersebut. Selanjutnya ketika saksi AHMAD KARYADI selaku anggota polisi melintas di depan kios sudirman tersebut lalu saksi AHMAD KARYADI membantu mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polres Lombok Tengah.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi YUSRI RAHMAN mengalami kerugian sebesar  Rp. 2.590.000,- (dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya