Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
350/Pdt.P/2025/PN Pya Baiq Ceman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 350/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Baiq Ceman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ABDUL HANAN, SH.Baiq Ceman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya atau hakim yang memeriksa untuk dapat mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon atas Baiq Ceman lahir di Rembitan pada tanggal 1 Juli 1967 yang tertera pada dokumen kependudukan adalah orang yang sama dengan Inaq Muhtar Adi lahir di Rembitan pada tanggal 31 Desember 1960 yang tertera pada Tanda Bukti Setoran Awal BPIH Nomor Porsi 1500088747 tertanggal 1 November 2012;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya penetapan satu orang yang sama untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait;
  4. Membebankan biaya kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak