Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya atau yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA;
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum para penggugat merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Amaq Ajar alias haji munir selanjutnya merupakan pemilik yang sah atas obyek sengketa berdasarkan surat pernyataan bagi waris tanggal 4 Desember 2020.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan tergugat 1 dan tergugat 2 yang menggadaikan tanah hak milik para penggugat (obyek sengketa) kepada tergugat 3 tanpa izin dan tanpa sepengetahuan para penggugat adalah tidak dibenarkan secara hukum, tidak sah dan merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menyatakan hukum gadai atas obyek sengketa antara tergugat 1 dan tergugat 2 kepada tergugat 3 pada tahun 2022 adalah tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan hukum pebuatan tergugat 3 yang menguasai obyek sengketa atas dasar gadai yang tidak sah atau tanpa alas hak dan dasar hukum yang sah adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan, menyerahkan dan mengembalikan kepada para Penggugat, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan immateril kepada Para Penggugat Sebesar Rp 1.072.000.000 (satu miliar tujuh puluh dua juta rupiah) + Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) = Rp.3.075.000.000,- (tiga miliar tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai/kontan tanpa ada syarat apapun secara tanggung renteng.
- Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (CB) atas:
Sebidang tanah pekarangan seluas ± 280 M2 yang terletak di Dusun Ledang, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah sawah seluas ± 990 M2 terletak di Subak Darek, desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas :
- Utara : Tanah Sawah Zaitun Cs
- Selatan : Tanah Sawah Hj. Rodiah
- Timur : Tanah Sawah Mariana
- Barat : Tanah sisa Peninggalan H Muhir
- Sebidang tanah sawah seluas ± 1.909 M2 terletak di Subak Darek, desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas :
- Utara : Tanah Sawah Wardiah dan Mariana
- Selatan : Tanah Sawah Sumarni dan Bq Tia Aggraini
- Timur : Tanah Sawah Amaq Pai
- Barat : Tanah sisa Peninggalan H Muhir
- Sebidang tanah sawah seluas ± 3.821 M2 terletak di Subak Darek, desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas :
- Utara : Tanah Sawah Hj, Rodiah
- Selatan : Tanah Sawah Munawir
- Timur : Tanah Sawah Man
- Barat : Tanah sisa Peninggalan H Muhir
- Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), setiap hari tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, ataupun verzet (Uitvoorbaar Bij Voorrad);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono ) |