Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.B/2025/PN Pya 1.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2.Wanda Meidina Akhmad,SH
SAPRIAN Als BORANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 223/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5381/N.2.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRIAN Als BORANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

                Bahwa Terdakwa SAPRIAN Alias BORANG bersama-sama dengan Saudara RAMDANI Alias DANI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di area pembuatan batu bata Dusun Puspalaya, Desa Arjangka, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa berjalan-jalan disekitar lokasi tempat pembuatan batu-bata merah milik saksi Ajisman, yang beralamat di Dusun Puspalaya, Desa Arjangka, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Saat berada di sana Terdakwa melihat 1 (satu) unit mesin diesel merek Kobota Super Power RD 85 berwarna merah yang terpasang pada sebuah rangka besi dan ditutupi terpal, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil mesin tersebut.
  • Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 7 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa pergi ke lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik adiknya, sebelum berangkat, Terdakwa sempat meminjam 2 (dua) buah kunci ring pass ukuran 16x17 dan 14x15 dari saksi Missel Tezar alias Ayong, Setelah itu Terdakwa menuju lokasi pembuatan batu bata merah milik saksi Ajisman, Terdakwa langsung membongkar 1 (satu) unit mesin diesel merek Kobota Super Power RD 85 dengan cara membuka satu per satu baut pengait menggunakan kunci ring pass yang telah dibawa, namun salah satu baut yang tidak berhasil dibuka, kemudian Terdakwa merusak mesin diesel tersebut dengan cara menarik sekuat tenaga sehingga lempengan dudukan mesin terlepas dan patah, dan mesin diesel tersebut berhasil terlepas dari rangkanya. Setelah berhasil membongkar mesin diesel, Terdakwa melihat sebuah gerobak (arko) di lokasi tersebut dan mencoba menggunakannya untuk mengangkut mesin tersebut. Namun, karena mesin terlalu berat, gerobak itu tidak dapat digerakkan, sehingga Terdakwa meninggalkan mesin diesel tersebut di sana selama kurang lebih 1 (satu) jam dan pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor milik adiknya. Beberapa saat kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi Subaidi yang berjarak sekitar 100 meter, disana, Terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi Subaidi dengan berkata, “Paman, pinjam motornya.” Saksi Subaidi menjawab, “Pakai saja.” Setelah itu, Terdakwa kembali menuju lokasi pembuatan batu bata merah milik saksi Ajisman dan memarkirkan sepeda motor tersebut di jalan masuk menuju rumah Saudara Ramdani alias Dani (DPO). Selanjutnya, karena mesin diesel tersebut berat dan Terdakwa tidak mampu membawanya, kemudian Terdakwa mencari Saudara Ramdani alias Dani (DPO) dan memintanya untuk membantu menggotong mesin diesel dari lokasi pembuatan batu bata ke tempat sepeda motor diparkir, dimana pada saat itu Saudara Ramdani alias Dani (DPO) mengetahui bahwa mesin tersebut bukan milik Terdakwa, Saudara Ramdani alias Dani (DPO) kemudian membantu mengggotong dari lokasi tersebut ke tempat sepeda motor terparkir dan kemudian menaikkan mesin diesel tersebut ke atas sepeda motor.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa menjualnya kepada saksi Saparudin dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualan mesin diesel tersebut digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit mesin diesel merek Kobota Super Power RD 85 tanpa izin sepengetahuan saksi Ajisman.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Ajisman mengalami kerugian sekitar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa SAPRIAN Alias BORANG bersama-sama dengan Saudara RAMDANI Alias DANI (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

SUBSIDIAIR

 

                Bahwa Terdakwa SAPRIAN Alias BORANG pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di area pembuatan batu bata Dusun Puspalaya, Desa Arjangka, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa berjalan-jalan disekitar lokasi tempat pembuatan batu-bata merah milik saksi Ajisman, yang beralamat di Dusun Puspalaya, Desa Arjangka, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Saat berada di sana Terdakwa melihat 1 (satu) unit mesin diesel merek Kobota Super Power RD 85 berwarna merah yang terpasang pada sebuah rangka besi dan ditutupi terpal, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil mesin tersebut.
  • Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 7 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa pergi ke lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik adiknya, sebelum berangkat, Terdakwa sempat meminjam 2 (dua) buah kunci ring pass ukuran 16x17 dan 14x15 dari saksi Missel Tezar alias Ayong, Setelah itu Terdakwa menuju lokasi pembuatan batu bata merah milik saksi Ajisman, Terdakwa langsung membongkar 1 (satu) unit mesin diesel merek Kobota Super Power RD 85 dengan cara membuka satu per satu baut pengait menggunakan kunci ring pass yang telah dibawa, namun salah satu baut yang tidak berhasil dibuka, kemudian Terdakwa merusak mesin diesel tersebut dengan cara menarik sekuat tenaga sehingga lempengan dudukan mesin terlepas dan patah, dan mesin diesel tersebut berhasil terlepas dari rangkanya. Setelah berhasil membongkar mesin diesel, Terdakwa melihat sebuah gerobak (arko) di lokasi tersebut dan mencoba menggunakannya untuk mengangkut mesin tersebut. Namun, karena mesin terlalu berat, gerobak itu tidak dapat digerakkan, sehingga Terdakwa meninggalkan mesin diesel tersebut di sana selama kurang lebih 1 (satu) jam dan pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor milik adiknya. Beberapa saat kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi Subaidi yang berjarak sekitar 100 meter, disana, Terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi Subaidi dengan berkata, “Paman, pinjam motornya.” Saksi Subaidi menjawab, “Pakai saja.” Setelah itu, Terdakwa kembali menuju lokasi pembuatan batu bata merah milik saksi Ajisman dan memarkirkan sepeda motor tersebut di jalan masuk menuju rumah Saudara Ramdani alias Dani (DPO) dan Terdakwa untuk meminta saudara Ramdanai alias Dani untuk membantu menggotong mesin diesel dari lokasi pembuatan batu bata ke tempat sepeda motor diparkir kemudian menaikkan mesin diesel tersebut ke atas sepeda motor.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa menjualnya kepada saksi Saparudin dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualan mesin diesel tersebut digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit mesin diesel merek Kobota Super Power RD 85 tanpa izin sepengetahuan saksi Ajisman.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Ajisman mengalami kerugian sekitar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa SAPRIAN Alias BORANG sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya