Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Pya SUTIKNO BAIQ ENDANG SUSILAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/3/II/RES.1.6/2025/POLSEK
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUTIKNO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAIQ ENDANG SUSILAWATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum melakukan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 08.20 wita tersangka BAIQ ENDANG SUSILAWATI yang beralamat di Lingkungan Gerunung, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, tersangka BAIQ ENDANG SUSILAWATI datang ke Pasar Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah tempat dimana korban sedang berjualan ayam potong. Tersangka BAIQ ENDANG SUSILAWATI tiba-tiba tanpa kata langsung menarik jilbab korban sehingga posisi kepala korban miring ke kiri menghadap pelaku dan langsung tangan kananya menampar bagian pipi korban sebelah kiri satu kali, bagian pipi sebelah kanan satu kali serta wajah korban satu kali dengan tangan terbuka. Adapun penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka BAIQ ENDANG SUSILAWATI dikarenakan korban diduga mengatakan’’ paling otak manok sik pinaq sate tie ampok muraq’’ artinya ‘’ paling kepala ayam dipake buat sate hingga murah’’ yang saat itu di dengar oleh tersangka BAIQ ENDANG SUSILAWATI ketika menelpon suaminya yang bernama AGUS SUTRISNO sehingga saudari BAIQ ENDANG SUSILAWATI merasa keberatan dan sakit hati hingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibat  penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka BAIQ ENDANG SUSILAWATI terhadap korban mengalami trauma dan merasakan nyeri pada bibir kanan, luka lecet dibibir atas bagian dalam sebelah kanan, serta dikuatkan berdasarkan hasil Visum Et Refertum nomor No.445.5/001/PKM-MTG/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dari UPT BLUD Puskesmas Mantang. Atas penganiayaan yang dialami oleh pihak korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah.

 

Pihak Dipublikasikan Ya