Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Pya Ni Wayan Ari Suryati Dewi Karmila Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 18 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ni Wayan Ari Suryati Dewi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Sumantara, SH.Ni Wayan Ari Suryati Dewi
Tergugat
NoNama
1Karmila
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bank Tabungan Negara (BTN) KC Mataram
2Notaris Halim Nataatmadja, S.H.
3Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya melalui Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quo, agar berkenan memutuskan dengan amarnya yang berbunyi sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
1. Mengabulkan gugatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dari Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------------------------------------------------------------- 
 
2. Menyatakan hukum bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat di NOTARIS/PPAT HALIM NATAATMADJA, S.H. (Turut Tergugat II) antara PT. PAGODA GEMILANG RINJANI dan Karmila (Tergugat) adalah sah dan berharga serta masih tetap berlaku sepanjang belum adanya pelunasan atas utang-utang Tergugat; ------------------------------------------------------------------------- 
 
3. Menghukum Tergugat untuk membayar utang kepada Penggugat dengan total sebesar 192.512.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus dua belas ribu rupiah), yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus, beserta bunga dan denda berjalan selama persidangan ini kepada Penggugat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan apabila Tergugat tidak mempunyai itikad baik dalam pelunasan utangnya, maka tanah beserta bangunan yang ada di atasnya menjadi milik Penggugat dan segala yang telah dibayarkan menjadi hak Penggugat, serta Tergugat harus menyerahkannya secara sukarela dan bilamana perlu dengan bantuan pihak kepolisian untuk mengeksusinya;   
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial yang ditimbulkan oleh kesalahan Tergugat terhadap Penggugat sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) adalah sah dan beralasan; ------------------------------------- 
 
5. Menyatakan hukum bahwa sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan dari Tergugat, yaitu:
- Sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Perum Pagoda Asri Jalan Pagoda II No. 7 Kel/Desa Batujai, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
• Utara  :  Tanah milik Tony Jayadi
• Timur  :  Jalan Pagoda II   
• Selatan :  Tanah Milik PT. Pagoda No. 5
• Barat :  Tanah Milik Tony Jayadi
Adalah sah dan berharga untuk dikabulkan guna menjamin pelunasan utang-utang Tergugat  kepada Penggugat;  
 
6. Menyatakan hukum bahwa putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi; 
  
7. Menyatakan hukum agar Tergugat mau melaksanakan putusan perkara ini nanti, mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan atau dilaksanakan;  
 
8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mematuhi isi dari putusan;
 
9. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum ;   
 
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak