Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Pya PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG PRAYA 1.SAWALUDIN
2.IRMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 28 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG PRAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAWALUDIN
2IRMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 216.209.453,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 216.209.453,- ( DUA RATUS ENAM BELAS JUTA DUA RATUS SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 175.125.694,- ( SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA SERATUS DUA PULUH LIMA RIBU  ENAM  RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 41.083.759,- ( EMPAT PULUH SATU JUTA DELAPAN PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan  memberikan  hak  kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan melalui perantara KPKNL dengan data sebagai berikut: • Tanah SHM nomor 206 atas nama Amaq Kenun

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak