Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
FIKRI HAIKAL YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-659/N.2.11/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRI HAIKAL YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa FIKRI HAIKAL YUSUF, pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024 sekira jam 20.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Desember dalam tahun 2024, bertempat di rumah kosong yang berlamatkan diBTN Natura Kencana Kelurahan/Desa Batujai Kecamatan Praya barat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------

  • Pada waktu tersebut diatas sekira jam 19.00 Wita, terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari sdr. ESTI (DPO) dengan cara awalnya terdakwa menelpon sdr. ESTI terlebih dahulu untuk memesang sabu sebanyak 1 gram dan setelah sepakat dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya terdakwa berangkat kerumah sdr. ESTI di Beleka dan sesampainya disana sekira jam 20.00 Wita terdakwa langsung bertemu dengan sdr. ESTI kemudian terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sesuai kesepakatan kepada sdr. ESTI namun pada saat itu sdr. ESTI memberikan terdakwa sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat sekitar 2 (dua) gram dengan kesepakatan terdakwa membantu untuk menjualkan sabu tersebu dan pembayarannya dilakukan setelah sabu tersebut laku terjual dan pada saat itu terdakwa menjetujuinya, setelah itu kemudian terdakwa pulang menuju rumah kosong di BTN Natura Kencana Kelurahan/Desa Batujai Kecamatan Praya barat Kabupaten Lombok Tengah karena terdakwa memang sering menginap dirumah tersebut, kemudian sekira jam 21.00 Wita terdakwa sampai rumah kosong tersebut kemudian dari 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa memecah 1 (satu) bungkus menjadi beberapa poket yang seluruhnya telah habis terjual dan terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah disetorkan oleh terdakwa kepada sdr. ESTI sedangkan sisa 1 (satu) bungkus narkitka jenis sabu yang dibeli terdakwa dari sdr. ESTI dengan berat 1 (satu) gram dipecah lagi oleh terdakwa menjadi 1 (satu) bungkus kecil dan 10 poket narkotika jenis sabu dan dari 10 poket sabu tersebut terdakwa telah menjual sebanyak 6 (enam) poket sabu kepada beberapa orang yang diantaranya seingat terdakwa ada bernama sdr. BULAT (DPO), sdr. FADLI (DPO) dan DONGOL (DPO) sehingga sisa sabu yang ada pada terdakwa menjadi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan dan 4 (empat) poket plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I bukan jenis sabu. Selanjutnya pada hari senin tanggal 2 Desember 2024 sekira jam 17.00 wita datang saksi LALU KHARISMA SIDIKARA dan saksi LALU ARMY FHINARTHA bersama tim dari Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah dengan membawa Surat Perintah Tugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dengan disaksikan oleh saksi ARDIANTO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa rumah tempat terdakwa tinggal dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, 4 (empat) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 2 (dua) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah kotak permen HAPPYDENT, 1 (satu) unit HandPhone android warna silver merk REDMI, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk FORESTER dan Uang tunai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga atas temuan barang-barang tersebut selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut,
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0824 tanggal 6 Desember 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin. Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Paraya pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, 4 (empat) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0.05 (nol koma nol lima) gram sehingga sisanya menjadi (Netto) 0,34 (nol koma tiga empat) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi di Mataram Nomor : NAR-R1.02943/LHU/BLKPK/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024 yang ditandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S.Farm,M.Farm telah melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa FIKRI HAIKAL YUSUF dan mendapatkan hasil bahwa urine Terdakwa FIKRI HAIKAL YUSUF positif mengandung Methampetamin yang merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

       Bahwa terdakwa FIKRI HAIKAL YUSUF, pada hari Senin  tanggal 2 Desember 2024 sekira jam 17.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Desember dalam tahun 2024, bertempat di rumah kosong yang berlamatkan diBTN Natura Kencana Kelurahan/Desa Batujai Kecamatan Praya barat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaratanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi LALU KHARISMA SIDIKARA dan saksi LALU ARMY FHINARTHA bersama tim dari Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah yang sebelumnya mendapat informasi bahwa terdakwa ada memiiki atau menguasai narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi LALU KHARISMA SIDIKARA dan saksi LALU ARMY FHINARTHA bersama tim dari Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah dengan dipimping oleh Kasat Narkoba Polres Loteng IPTU FEDY MIHARJA, S.H. langsung menuju tempat tinggal terdakwa yang diketahui bahwa terdakwa sedang berada di sebuah rumah kosong diBTN Natura Kencana Kelurahan/Desa Batujai Kecamatan Praya barat Kabupaten Lombok Tengah kemudian dengan menunjukan Surat Perintah Tugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dengan disaksikan oleh saksi ARDIANTO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa rumah tempat terdakwa tinggal dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, 4 (empat) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 2 (dua) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah kotak permen HAPPYDENT, 1 (satu) unit HandPhone android warna silver merk REDMI, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk FORESTER dan Uang tunai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga atas temuan barang-barang tersebut selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut,
  • Bahwa saat diintrogasi terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari membeli pada sdr. ESTI (DPO) yang beralamatkan di Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya namun terdakwa diberikan 2 (dua) bungkus dengan berat total 2 (dua) gram oleh sdr. ESTI dengan harga masing-masing bungkus Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga sabu tersebut dihargai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan kesepakatan terdakwa terlebih dahulu membayar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya akan dibayar ketika sabu tersebut seluruhnya sudah laku terjual dan dari barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dan 4 (empat) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu adalah merupakan sisa dari sabu yang telah dijual oleh terdakwa yang didapat dari sdr. ESTI tersebut sehingga atas temuan barang-barang tersebut selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut,
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0824 tanggal 6 Desember 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin. Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, 4 (empat) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0.05 (nol koma nol lima) gram sehingga sisanya menjadi (Netto) 0,34 (nol koma tiga empat) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi di Mataram Nomor : NAR-R1.02943/LHU/BLKPK/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024 yang ditandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S.Farm,M.Farm telah melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa FIKRI HAIKAL YUSUF dan mendapatkan hasil bahwa urine Terdakwa FIKRI HAIKAL YUSUF positif mengandung Methampetamin yang merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya