Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMAD HAERUDIN M.S, SH | MARINAH Alias AMAQ YARNI | 2 | MUHAMAD HAERUDIN M.S, SH | H. MUSTAKIM | 3 | MUHAMAD HAERUDIN M.S, SH | KALI ALIAS AMAQ KINEP | 4 | MUHAMAD HAERUDIN M.S, SH | INAQ SIRANI | 5 | MUHAMAD HAERUDIN M.S, SH | RINAWAN | 6 | MUHAMAD HAERUDIN M.S, SH | AMAQ RUMLI ALIAS HAJI RUMLI |
|
Petitum |
- Bahwa berdasarkan hal-hal yang terurai tersebut di atas, Para Pelawan mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya :
DALAM PROVISI
- Menangguhkan pelaksanaan sita eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 43/Pdt.G/2000/PN.PRA JO Putusan Pengadilan Tinggi Mataram 11 April 2001 Nomor: 43/Pdt/2001/PT MTR JO Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Februari 2015 Nomor: 3742 K/Pdt/2001
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Hukum Para Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar.
- Menyatakan hukum para pelawan merupakan pemilik yang sah atas tanah yang termuat sesuai dalil posita angka 1 huruf a s/d f para pelawan.
- Menyatakan Hukum Pelawan 2 bernama Haji Mustakim adalah Keturunan Yang Sah dan Berhak Atas Harta Peninggalan AMAQ MENASE.
- Menyatakan Hukum Pelawan 4 bernama Inaq Sirani adalah Keturunan Yang Sah dan Berhak Atas Harta Peninggalan AMAQ RISAH
- Menyatakan dengan Hukum tanah yang diletakan Sita eksekusi sebagaimana Posita angka 1 ( satu ) huruf a,b,c,d,e dan f berdasarkan pelaksanaan sita eksekusi Nomor. W25-U6/250/HK.02/1/2021 tanggal 20 Januari 2021 dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 43/Pdt.G/2000/PN.PRA JO Putusan Pengadilan Tinggi Mataram 11 April 2001 Nomor: 43/Pdt/2001/PT MTR JO Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Februari 2015 Nomor: 3742 K/Pdt/2001 Merupakan cacat hukum karena tidak sesuai dengan Letak, tempat dan batas batas tanah hak milik para pelawan dengan pelaksanaan sita Eksekusi perkara Nomor: Pengadilan Negeri Praya Nomor 43/Pdt.G/2000/PN.PRA JO Putusan Pengadilan Tinggi Mataram 11 April 2001 Nomor: 43/Pdt/2001/PT MTR JO Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Februari 2015 Nomor: 3742 K/Pdt/2001
- Menyatakan hukum Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 43/Pdt.G/2000/PN.PRA JO Putusan Pengadilan Tinggi Mataram 11 April 2001 Nomor: 43/Pdt/2001/PT MTR JO Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Februari 2015 Nomor: 3742 K/Pdt/2001 tidak dapat dilaksanakan (Non ekskutable).
- Memerintakan untuk Mengangkat Sita Eksekusi atas tanah Hak Milik Para Pelawan yang telah di letakan Sita berdasarkan pelaksanaan sita eksekusi Nomor. W25-U6/250/HK.02/1/2021 tanggal 20 Januari 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2021 oleh Pengadilan Negeri Praya terhadap putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 43/Pdt.G/2000/PN.PRA JO Putusan Pengadilan Tinggi Mataram 11 April 2001 Nomor: 43/Pdt/2001/PT MTR JO Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Februari 2015 Nomor: 3742 K/Pdt/2001 .
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.
Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |