Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama LALU SELAN lahir di Kelanjuh Lauq pada tanggal 01-07-191978 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran dan dokumen lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama AGUS lahir di Klanjuh Lauq tanggal 12-03-1977 yang tercantum dalam Paspor No. B 1952844 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|