Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
82/Pid.B/2025/PN Pya | 1.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn. 2.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn. |
MUHAMAD SAIDAN BAKRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 82/Pid.B/2025/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2055/N.2.11/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD SAIDAN BAKRI, pada hari Sabtu, tanggal 18 bulan Januari tahun 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi LIANA Dusun Mertak Paok, Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP. -------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |