Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2025/PN Pya 1.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
2.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
MUHAMAD SAIDAN BAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2055/N.2.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
2FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SAIDAN BAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD SAIDAN BAKRI, pada hari Sabtu, tanggal 18 bulan Januari tahun 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi LIANA Dusun Mertak Paok, Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WITA terdakwa yang melintas di depan rumah saksi LIANA yang beralamat di Dusun Mertak Paok, Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah lalu melihat Saksi SYIROJUDIN sedang bersama dengan saksi Liana berada di depan rumah saksi LIANA. Selanjutnya muncul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) Buah Sepeda Motor Merk HONDA/ [302] NF125TD,125 CC warna Hitam, No Polisi : DR 2080 GU, Noka : MH1JB811OAK527931, Nosin : JB81E-1522903, An STNK PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA milik Saksi SYIROJUDIN yang diparkirkan 5 (lima) meter dari saksi SYIROJUDIN dan saksi LIANA. Kemudian sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa mendatangi Saksi SYIROJUDIN lalu terdakwa meminjam motor tersebut untuk membeli rokok selanjutnya saksi SYIROJUDIN membawa motor tersebut untuk membeli rokok. Sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa kembali ke rumah saksi LIANA dan mengembalikan motor tersebut kepada Saksi SYIROJUDIN dengan meletakan kembali di tempat semula tanpa mengembalikan kunci motor tersebut kepada saksi SYIROJUDIN. Selanjutnya Terdakwa meninggalkan rumah Saksi LIANA lalu sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa kembali ke rumah Saksi LIANA dan langsung mengambil kembali motor tersebut tanpa adanya ijin dari Saksi SYIROJUDIN yang pada saat itu berada 5 (lima) meter dari motor tersebut. Selanjutnya terdakwa membawa motor tersebut ke ARGE yang berada di Dusun Ketapang Desa Pringgabaya Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur kemudian Terdakwa menjual kepada ARGE sebesar Rp 1.500.000 (satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi SYIROJUDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya