Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.Made Surya Diatmika, S.H
3.Made Surya Diatmika, S.H
1.RUSLAN
2.JUPRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-837/N.2.11/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2Made Surya Diatmika, S.H
3Made Surya Diatmika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLAN[Penahanan]
2JUPRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U

----- Bahwa Terdakwa I RUSLAN bersama dengan Terdakwa II JUPRI hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Dusun Terake, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana narkotika melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara:--------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, Terdakwa I Ruslan dan Terdakwa II Jupri yang berada di rumah kakek dari Terdakwa I Ruslan yang beralamat di Dusun Petule, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah sedang membersihkan sumur lalu Terdakwa I Ruslan dan Terdakwa II Jupri masing-masing diberikan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh kakek Terdakwa I Ruslan. Selanjutnya, upah yang diperoleh Para Terdakwa dipergunakan untuk membeli sabu dengan tujuan untuk dikonsumsi lalu sekitar pukul 13.30 Wita, Para Terdakwa menghubungi Saksi Eka Wawan (penuntutan dalam perkara lain) dengan tujuan ingin membeli sabu lalu Para Terdakwa diminta oleh Saksi Eka Wawan untuk datang langsung menemuinya di rumah Saksi Selamet lalu Para Terdakwa pergi menuju rumah Saksi Selamet dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DR 6936 BK. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wita, Para Terdakwa yang sudah tiba serta bertemu dengan Saksi Eka Wawan di rumah Saksi Selamet lalu Para Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Eka Wawan kemudian Para Terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus plastik berisikan sabu di ruang tamu rumah Saksi Selamet kemudian Saksi Eka Wawan mengarahkan Para Terdakwa kedalam kamar yang berada didekat pintu depan rumah Saksi Selamet serta meminjamkan alat hisap agar Para Terdakwa bisa mengkonsumsi sabu lalu Saksi Eka Wawan pergi tidur didalam kamarnya.
  • Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 Wita, Saksi Tri Dili Margiyanto bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan didalam kamar maupun ruang tamu dari rumah Saksi Selamet terhadap Para Terdakwa, dan Saksi Eka Wawan. Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan badan dari Para Terdakwa dan Saksi Eka Wawan maupun penggeledahan kamar serta lokasi sekitar oleh Saksi Tri Dili Margiyanto bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara yang disaksikan oleh Saksi Selimin selaku warga di lokasi, ditemukan :
  •  15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dimana 14 (empat belas) bungkus palstik berisikan sabu ditemukan di kamar Saksi Eka Wawan dan sisa 1 (satu) bungkus plastik berisikan sabu ditemukan didalam kamar yang ditempati oleh Saksi Ruslan dan Saksi Jupri;
  • 2 (dua) buah korek api gas;
  • 1 (satu) buah pipa kaca;
  • 1 (satu) buah Skop plastik;
  • 1 (satu) buah alat hisap Bong;
  • 2 (dua) bendel plastik klip transparan;
  • 1 (satu) buah timbangan digital;
  • 1 (satu) buah Gunting;
  • 1 (satu) buah kotak rokok besi merk DJI SAM SOE 111 warna hitam;
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam;
  • Uang tunai sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • 1 (dua) buah hp Android merk REALME;
  • 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam;
  • 1 (satu) unit motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DR 6936 BK, Nomor Mesin: JF12E1691477 dan Nomor Rangka: MH1JF12109K687331 ditemukan di halaman rumah Saksi Selamet.

Terhadap barang-barang bukti diatas ditemukan didalam penguasaan dari Saksi Eka Wawan yang sedang tidur didalam kamarnya pada rumah Saksi Selamet.

  • Bahwa setelah Saksi Tri Dili Margiyanto bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara mengumpulkan barang – barang tersebut, kemudian Saksi Tri Dili Margiyanto dan Saksi Lalu Kharisma Sidikara menanyakan kepada Para Terdakwa siapa pemilik dari barang – barang tersebut lalu Saksi Eka Wawan menyampaikan barang-barang berupa 14 (empat belas) bungkus palstik berisikan sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah Skop plastik, 1 (satu) buah alat hisap Bong, 2 (dua) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah kotak rokok besi merk DJI SAM SOE 111 warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam, Uang tunai sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (dua) buah hp Android merk REALME, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merupakan milik dari Saksi Selamet (penuntutan dalam perkara lain) serta terhadap 1 (satu) unit motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DR 2578 VD, Nomor Mesin: KF01E-1749070 dan Nomor Rangka: MH1KF0111RK749271 merupakan milik dari Terdakwa I Ruslan.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Berita Acara Penimbangan Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya Nomor: 14/11941.10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang dilakukan oleh Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya ditandatangani oleh Kepala Cabang atas nama Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan 15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat bersih keseluruhan (Netto) 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0738 tanggal 16 Oktober 2024 ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0719 (nol koma nol tujuh ratus sembilan belas) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.

 

---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

K E D U A

----- Bahwa Terdakwa I RUSLAN bersama dengan Terdakwa II JUPRI hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Dusun Terake, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana narkotika melakukan percobaan atau permufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Resor Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat jika terjadi transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa I Ruslan dan Terdakwa II Jupri bersama dengan Saksi Eka Wawan dan Saksi Selamet (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada rumah Saksi Selamet yang beralamat di Dusun Terake, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi Tri Dili Margiyanto bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara yang merupakan Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Resor Lombok Tengah melakukan penyelidikan terhadap Para Terdakwa. Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 Wita bertempat di rumah Saksi Selamet yang beralamat di Dusun Terake, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Saksi Tri Dili Margiyanto bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Saksi Tri Dili Margiyanto bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan didalam kamar maupun ruang tamu dari rumah Saksi Selamet terhadap Para Terdakwa dan Saksi Eka Wawan. Selanjutnya, Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan badan maupun penggeledahan kamar serta lokasi sekitar oleh Saksi Tri Dili Margiyanto bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara yang disaksikan oleh Saksi Selimin selaku warga di lokasi, ditemukan:
  • 15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dimana 14 (empat belas) bungkus palstik berisikan sabu ditemukan di kamar Saksi Eka Wawan dan sisa 1 (satu) bungkus plastik berisikan sabu ditemukan didalam kamar yang ditempati oleh Para Terdakwa;
  • 2 (dua) buah korek api gas;
  • 1 (satu) buah pipa kaca;
  • 1 (satu) buah Skop plastik;
  • 1 (satu) buah alat hisap Bong;
  • 2 (dua) bendel plastik klip transparan;
  • 1 (satu) buah timbangan digital;
  • 1 (satu) buah Gunting;
  • 1 (satu) buah kotak rokok besi merk DJI SAM SOE 111 warna hitam;
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam;
  • Uang tunai sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • 1 (dua) buah hp Android merk REALME;
  • 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam;
  • 1 (satu) unit motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DR 6936 BK, Nomor Mesin: JF12E1691477 dan Nomor Rangka: MH1JF12109K687331 ditemukan di halaman rumah Saksi Selamet.

Terhadap barang-barang bukti diatas ditemukan didalam penguasaan dari Saksi Eka Wawan yang sedang tidur didalam kamarnya pada rumah Saksi Selamet.

  • Bahwa setelah Saksi Tri Dili Margiyanto bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara mengumpulkan barang – barang tersebut, kemudian Saksi Tri Dili Margiyanto dan Saksi Lalu Kharisma Sidikara menanyakan kepada Para Terdakwa dan Saksi Eka Wawan siapa pemilik dari barang – barang tersebut lalu Saksi Eka Wawan menyampaikan barang-barang berupa 14 (empat belas) bungkus palstik berisikan sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah Skop plastik, 1 (satu) buah alat hisap Bong, 2 (dua) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah kotak rokok besi merk DJI SAM SOE 111 warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam, Uang tunai sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (dua) buah hp Android merk REALME, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merupakan milik dari Saksi Selamet  (penuntutan dalam perkara lain) serta terhadap 1 (satu) unit motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DR 2578 VD, Nomor Mesin: KF01E-1749070 dan Nomor Rangka: MH1KF0111RK749271 merupakan milik dari Terdakwa I Ruslan.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Berita Acara Penimbangan Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya Nomor: 14/11941.10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang dilakukan oleh Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya ditandatangani oleh Kepala Cabang atas nama Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan 15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat bersih keseluruhan (Netto) 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0738 tanggal 16 Oktober 2024 ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0719 (nol koma nol tujuh ratus sembilan belas) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.

 

------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya