Bahwa pada hari sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekitar jam 09.00 wita Pelapor MUSNIAH Alias INAQ NASIR sedang membuat pagar di tanah miliknya Dsn. Buse Ds. Bunut Baok Kec. Praya Kab. Lombok Tengah kemudian tiba Tersangka SUARNI marah-marah mengatakan dalam bahasa sasak “tukang tipu, penjahat, licik lekak, selapuk tanak mum bait” artinya dalam bahasa Indonesia “penipu, maling, penjahat, licik pembohong, semua tanah orang diambil” yang didengar oleh saksi MUH. ZOHDI dan saksi MUHAMMAD HAMDI dan akibat dari keributan tersebut warga yang berada di sekitar kejadian datang menghampiri. Adapun yang melatarbelakangi permasalahan tersebut karena Tersangka tidak menerima hasil eksekusi tanah dari pengadilan agama praya yang dimenangkan oleh Pelapor SUARNI. Akibat dari kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melapor ke Polres Lombok Tengah.
|