Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2024/PN Pya 1.Louis Christoffel Van Schalkwyk
2.Michele Van Schalkwyk
Elizabeth Joyce Drysdale Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Louis Christoffel Van Schalkwyk
2Michele Van Schalkwyk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NI LUH PUTU AYUMI CHYNTIA ADITAMA, SHLouis Christoffel Van Schalkwyk
2NI LUH PUTU AYUMI CHYNTIA ADITAMA, SHMichele Van Schalkwyk
Tergugat
NoNama
1Elizabeth Joyce Drysdale
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Maka berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana tersebut diatas, dengan kerendahan hati PARA PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara a quo berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah perbuatan hukum Partnership Agreement tertanggal 12/11/2017 yang ditandatangani oleh Almarhum Tuan John Stephen Drysdale, PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;

3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatig daad);

4. Bahwa sebagaimana  diuraikan dalam Point 20 Gugatan akan dijabarkan kerugian materiil dan immaterial yang diderita oleh PARA PENGGUGAT akibat tidak dilaksanakannya kesepakatan yang telah sama-sama kita ketahui bahwa Para Penggugat merupakan Pemilik SAH atas sewa Nomor : 296 tertanggal 19 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Chuck Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Lombok Tengah dan Partnership Agreement bersama dengan Almarhum Tuan John Stephen Drysdale yang saat ini dilanjutkan oleh warisnya yaitu TERGUGAT, dengan rincian sebagai berikut :

      -     Kerugian Materiil :

  1. PARA PENGGUGAT mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus rupiah) yang harusnya diterima oleh PARA PENGGUGAT atas segala penyewaan villa dihitung dari akumulasi reservasi yang yang dilakukan oleh Pihak TERGUGAT secara sendiri dan secara melawan hukum sejak Tahun 2020.
  2. Kerugian sebesar Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) merupakan biaya penasihat hukum yang dibayarkan oleh PARA PENGGUGAT pada Gugatan Wanprestasi yang diajukan TERGUGAT berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor No. 22/Pdt.G/2024/PN Pya.

Yang mana keseluruhan nilai kerugian Materiil ini wajib dibayarkan oleh Pihak Tergugat setelah mendapatkan keputusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht).

  • Kerugian Immateriil :

Adalah waktu, perasaan dan tekanan batin yang dirasakan oleh PARA PENGGUGAT sejak tahun 2020 sampai saat dengan gugatan yang diajukan Tergugat pada 04 Maret 2024 dan hingga sampai dengan saat ini yang tidak ternilai harganya, namun agar gugatan tidak illusioner maka sangatlah beralasan untuk mengganti kerugian tersebut dengan sejumlah uang sebesar Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Yang mana keseluruhan nilai kerugian Inmateriil ini wajib dibayarkan oleh Pihak Tergugat setelah mendapatkan keputusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht).

5. Menyatakan SITA JAMINAN atas Tanah berikut dengan segala bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa No. 296 tertanggal 19 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Chuck Wijaya, S.H., M.Kn, yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;

Atau, apabila Pengadilan Negeri Praya Cq, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak